Palsukan Sertifikat Vaksin Covid-19, Pasutri Diciduk Polisi
Rabu, 28 Juli 2021 - 14:28 WIB
loading...
Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pasutri yang membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu.Foto/MPI/Putranegara Batubara
A
A
A
JAKARTA - Polres Pelabuhan Tanjung Priok menangkap pasangan suami istri (pasutri) yang membuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu. Pelaku berinisial AEP dan TS telah melakukan pemalsuan sertifikat vaksin sejak satu bulan terakhir.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, modus pelaku membuat surat sertifkat vaksin Covid-19 palsu menggunakan jenis kartu dengan memasukkan data fiktif serta memanipulasi ID Number dan Barcode pada sertifikat tersebut.
"Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 21 Juli di Bogor dengan barang bukti beberapa dokumen palsu dan sertifikat vaksin Covid-19 palsu," kata Putu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Putu menjelaskan, awal kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat masyarakat yang tidak melaksanakan vaksin tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin Covid-19 dan tidak terdata pada RT/RW setempat.
"Kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus tersebut dengan melakukan patroli siber," ujar Putu. Baca: Kakek 70 Tahun Bunuh Istri Pakai Besi Linggis, Simpan Dendam dan Cemburu Sejak 5 Tahun
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, modus pelaku membuat surat sertifkat vaksin Covid-19 palsu menggunakan jenis kartu dengan memasukkan data fiktif serta memanipulasi ID Number dan Barcode pada sertifikat tersebut.
"Kedua pelaku ditangkap pada Rabu, 21 Juli di Bogor dengan barang bukti beberapa dokumen palsu dan sertifikat vaksin Covid-19 palsu," kata Putu dalam jumpa pers di kantornya, Jakarta, Rabu (28/7/2021).
Putu menjelaskan, awal kasus ini terungkap usai pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat masyarakat yang tidak melaksanakan vaksin tetapi memiliki kartu sertifikat vaksin Covid-19 dan tidak terdata pada RT/RW setempat.
"Kemudian Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok melakukan investigasi dan pengembangan terkait kasus tersebut dengan melakukan patroli siber," ujar Putu. Baca: Kakek 70 Tahun Bunuh Istri Pakai Besi Linggis, Simpan Dendam dan Cemburu Sejak 5 Tahun
Lihat Juga :