Oknum Pendeta di Surabaya Diduga Cabuli Korbannya Sepekan Empat Kali
Kamis, 16 Juli 2020 - 12:51 WIB
loading...
Pendeta Hanny Layantara hari ini, Kamis (16/7/2020) dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. (Foto/SINDOnews/Dok)
A
A
A
SURABAYA - Oknum Pendeta Hanny Layantara hari ini, Kamis (16/7/2020) dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang akan dihadirkan sebanyak tiga orang. Dari tiga orang itu, satu saksi adalah istri terdakwa. Sementara dua lainnya adalah pekerja gereja dan pembantu rumah tangga.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya. (BACA JUGA: Ponpes di Jateng Diminta Perketat Protokol Kesehatan COVID-19)
Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.
“Menurut keterangan korban, intensitas pencabulan dilakukan terdakwa mulai tahun 2005 hingga 2011,” kata juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/7/2020).
Dia mengungkapkan, korban naik ke ruangan di lantai 4 atas permintaan terdakwa. Permintaan itu disampaikan lewat pesan pendek (short message service/SMS). Permintaan itu oleh korban sudah dianggap instruksi yang tidak bisa ditolak.
Suka tidak suka, mau tidak mau permintaan itu harus dituruti. “Kalau menurut kesaksian korban, dia dipanggil naik ke lantai empat karena harus melakukan tugas. Dari keterangan korban, SMS-nya berbunyi, 'naik ke lantai 4'. Jadi instruksinya seperti itu dan harus dipatuhi,” ungkapnya.
Saksi yang akan dihadirkan sebanyak tiga orang. Dari tiga orang itu, satu saksi adalah istri terdakwa. Sementara dua lainnya adalah pekerja gereja dan pembantu rumah tangga.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya. (BACA JUGA: Ponpes di Jateng Diminta Perketat Protokol Kesehatan COVID-19)
Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.
“Menurut keterangan korban, intensitas pencabulan dilakukan terdakwa mulai tahun 2005 hingga 2011,” kata juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/7/2020).
Dia mengungkapkan, korban naik ke ruangan di lantai 4 atas permintaan terdakwa. Permintaan itu disampaikan lewat pesan pendek (short message service/SMS). Permintaan itu oleh korban sudah dianggap instruksi yang tidak bisa ditolak.
Suka tidak suka, mau tidak mau permintaan itu harus dituruti. “Kalau menurut kesaksian korban, dia dipanggil naik ke lantai empat karena harus melakukan tugas. Dari keterangan korban, SMS-nya berbunyi, 'naik ke lantai 4'. Jadi instruksinya seperti itu dan harus dipatuhi,” ungkapnya.
Lihat Juga :