Oknum Pendeta di Surabaya Diduga Cabuli Korbannya Sepekan Empat Kali
loading...
A
A
A
SURABAYA - Oknum Pendeta Hanny Layantara hari ini, Kamis (16/7/2020) dijadwalkan menjalani sidang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.
Saksi yang akan dihadirkan sebanyak tiga orang. Dari tiga orang itu, satu saksi adalah istri terdakwa. Sementara dua lainnya adalah pekerja gereja dan pembantu rumah tangga.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya. (BACA JUGA: Ponpes di Jateng Diminta Perketat Protokol Kesehatan COVID-19)
Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.
“Menurut keterangan korban, intensitas pencabulan dilakukan terdakwa mulai tahun 2005 hingga 2011,” kata juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/7/2020).
Dia mengungkapkan, korban naik ke ruangan di lantai 4 atas permintaan terdakwa. Permintaan itu disampaikan lewat pesan pendek (short message service/SMS). Permintaan itu oleh korban sudah dianggap instruksi yang tidak bisa ditolak.
Suka tidak suka, mau tidak mau permintaan itu harus dituruti. “Kalau menurut kesaksian korban, dia dipanggil naik ke lantai empat karena harus melakukan tugas. Dari keterangan korban, SMS-nya berbunyi, 'naik ke lantai 4'. Jadi instruksinya seperti itu dan harus dipatuhi,” ungkapnya.
Dari keterangan korban pula, lanjut dia, dalam rentang waktu tahun 2005 hingga 2009, intensitas pencabulan diduga dalam seminggu empat hingga lima kali. Intensitas tersebut mulai berkurang pada tahun berikutnya hingga tahun 2011.
Dari sebelumnya empat hingga lima kali seminggu menjadi dua kali. Berkurangnya intensitas pencabulan ini karena terdakwa mengadopsi anak baru. “Sebelum dicabuli, pelaku melakukan pendekatan kepada korban selama dua tahun. Waktu itu masih berumur 10 tahun. Baru pada umur 12 tahun dan sudah dekat, baru dicabuli,” terangnya. (BACA JUGA: Terdampak Pandemi, Kampung Penampungan Bubutan Kosong Hewan Kurban)
Diketahui, dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi ke luar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.(lukman hakim)
Saksi yang akan dihadirkan sebanyak tiga orang. Dari tiga orang itu, satu saksi adalah istri terdakwa. Sementara dua lainnya adalah pekerja gereja dan pembantu rumah tangga.
Dalam dakwaan jaksa disebutkan, pendeta Hanny Layantara diduga melakukan perbuatan cabul kepada anak dari seorang pengusaha di Surabaya. Anak pengusaha tersebut dititipkan di sebuah gereja di Surabaya. (BACA JUGA: Ponpes di Jateng Diminta Perketat Protokol Kesehatan COVID-19)
Pencabulan yang dilakukan terdakwa dilakukan di lantai 4 ruang kerja terdakwa di gereja.
“Menurut keterangan korban, intensitas pencabulan dilakukan terdakwa mulai tahun 2005 hingga 2011,” kata juru bicara keluarga korban, Bethania Thenu di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (16/7/2020).
Dia mengungkapkan, korban naik ke ruangan di lantai 4 atas permintaan terdakwa. Permintaan itu disampaikan lewat pesan pendek (short message service/SMS). Permintaan itu oleh korban sudah dianggap instruksi yang tidak bisa ditolak.
Suka tidak suka, mau tidak mau permintaan itu harus dituruti. “Kalau menurut kesaksian korban, dia dipanggil naik ke lantai empat karena harus melakukan tugas. Dari keterangan korban, SMS-nya berbunyi, 'naik ke lantai 4'. Jadi instruksinya seperti itu dan harus dipatuhi,” ungkapnya.
Dari keterangan korban pula, lanjut dia, dalam rentang waktu tahun 2005 hingga 2009, intensitas pencabulan diduga dalam seminggu empat hingga lima kali. Intensitas tersebut mulai berkurang pada tahun berikutnya hingga tahun 2011.
Dari sebelumnya empat hingga lima kali seminggu menjadi dua kali. Berkurangnya intensitas pencabulan ini karena terdakwa mengadopsi anak baru. “Sebelum dicabuli, pelaku melakukan pendekatan kepada korban selama dua tahun. Waktu itu masih berumur 10 tahun. Baru pada umur 12 tahun dan sudah dekat, baru dicabuli,” terangnya. (BACA JUGA: Terdampak Pandemi, Kampung Penampungan Bubutan Kosong Hewan Kurban)
Diketahui, dalam perkara ini, pendeta Hanny Layantara didakwa melanggar Pasal 82 UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dan atau Pasal 264 KUHP dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.
Kasus ini sendiri terbongkar saat korban hendak menikah. Hanny ditangkap pada Sabtu (7/3/2020) lalu oleh polisi di area Perumahan Pondok Tjandra, Waru, Sidoarjo,saat disebut hendak pergi ke luar negeri. Saat ini, Hanny mendekam di Rumah Tahanan (Rutan) Polrestabes Surabaya.(lukman hakim)
(vit)