5 Pelaku Pemerkosaan Siswi Kelas 1 SMA di Padang Lawas Ditetapkan Tersangka
loading...
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Polres Tapanuli Selatan resmi menetapkan 5 tersangka dalam kasus pemerkosaan terhadap remaja kelas 1 SMA di Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara. Mirisnya, empat dari lima pelaku masih di bawah umur.
Kelima tersangka tersangka tersebut masing-masing berinisial IPS, RH, CM, MT dan PRS. Mereka ditetapkan tersangka setelah petugas melakukan sejumlah pihak.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni membenarkan penetapan tersangka tersebut. Bahkan sebelun penetapab tersangka, penyidik telah menggelar kasus tersebut.“Benar. 5 terlapor dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Imam, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut, Imam mengatakan, dari hasil pemeriksaan, sebagian dari tersangka mengaku ada yang dua kali melakukan tindakan asusila tersebut. “Dari hasil pemeriksaan ada yang 2 kali dan ada yabg sekali,” bebernya.
Imam mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkordinasi dengan Balai Pemasyarakat (BAPAS) Sibolga, mengingat, 4 dari 5 tersangka tersebut masih di bawah umur.“Mengenai adanya tersangka yang masih dibawah unur, kita tengah berkordinasi dengan pihak BAPAS,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban Bunga melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke Mapolres Tapanuli Selatan. Dalam keterangannya, remaja yang mengandung janin berusia 5 bulan tersebut menjadi korban pemerkosaan 5 orag pria.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi saat korbab mebghadiri acara hajatan pernikahan di tempat tinggalnya pada Agustus 2022 silam. Kala itu, korban dihampiri seorang membawa senjata tajam. Di tengah ancaman, korban diperkosa pelaku.
Ironisnya, pemerkosaan terhadap korban tersebut kembali terulang keesokan harinya dengan pelaku yang berbeda. Bahkan, pemerkosaan terhadap korban tersebut terjadi hingga 5 kali.
Kasus ini terkuak setelah pihak keluarga curiga dengan keadaan tubuh korban. Kala itu, korban yang kerap muntah dibawa berobat oleh orang tuanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan tengah hamil. Alhasil, pihak keluarga menginterogasi korban hingga akhirnya korban mengaku menjadi korban pemerkosaan.
Kelima tersangka tersangka tersebut masing-masing berinisial IPS, RH, CM, MT dan PRS. Mereka ditetapkan tersangka setelah petugas melakukan sejumlah pihak.
Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni membenarkan penetapan tersangka tersebut. Bahkan sebelun penetapab tersangka, penyidik telah menggelar kasus tersebut.“Benar. 5 terlapor dalam kasus dugaan pemerkosaan remaja tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Imam, Rabu (22/2/2023).
Lebih lanjut, Imam mengatakan, dari hasil pemeriksaan, sebagian dari tersangka mengaku ada yang dua kali melakukan tindakan asusila tersebut. “Dari hasil pemeriksaan ada yang 2 kali dan ada yabg sekali,” bebernya.
Imam mengatakan, pihaknya saat ini tengah berkordinasi dengan Balai Pemasyarakat (BAPAS) Sibolga, mengingat, 4 dari 5 tersangka tersebut masih di bawah umur.“Mengenai adanya tersangka yang masih dibawah unur, kita tengah berkordinasi dengan pihak BAPAS,” pungkasnya.
Sebelumnya, korban Bunga melaporkan kasus pemerkosaan yang dialaminya ke Mapolres Tapanuli Selatan. Dalam keterangannya, remaja yang mengandung janin berusia 5 bulan tersebut menjadi korban pemerkosaan 5 orag pria.
Kasus pemerkosaan tersebut terjadi saat korbab mebghadiri acara hajatan pernikahan di tempat tinggalnya pada Agustus 2022 silam. Kala itu, korban dihampiri seorang membawa senjata tajam. Di tengah ancaman, korban diperkosa pelaku.
Ironisnya, pemerkosaan terhadap korban tersebut kembali terulang keesokan harinya dengan pelaku yang berbeda. Bahkan, pemerkosaan terhadap korban tersebut terjadi hingga 5 kali.
Kasus ini terkuak setelah pihak keluarga curiga dengan keadaan tubuh korban. Kala itu, korban yang kerap muntah dibawa berobat oleh orang tuanya.
Setelah dilakukan pemeriksaan, korban dinyatakan tengah hamil. Alhasil, pihak keluarga menginterogasi korban hingga akhirnya korban mengaku menjadi korban pemerkosaan.
(don)