Miris! Remaja Tunawicara Disetubuhi di Warung saat Sedang Belanja

Rabu, 08 Februari 2023 - 19:33 WIB
loading...
Miris! Remaja Tunawicara Disetubuhi di Warung saat Sedang Belanja
Nasib malang menimpa remaja putri tuna wicara, dia disetubuhi pemilik warung saat sedang belanja. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
OKU SELATAN - Sungguh miris, H (15), seorang remaja perempuan tunawicara warga Dusun I Tapang Belidang, Desa Pelangki, Kecamatan Muara Dua, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menjadi korban pemerkosaan .

Waka Polres OKU Selatan, Kompol Iksan Hasrul mengatakan bahwa korban disetubuhi oleh MT (58), seorang pemilik warung yang rumahnya berdekatan dengan rumah korban.

"Korban yang memang sulit dalam berkomunikasi dan berbicara dijadikan kesempatan bagi tersangka untuk melampiaskan nafsu birahi dengan paksa di dalam warung miliknya," ujar Ikhsan, Rabu (8/2/2023).



Dijelaskan Ikhsan, kelakuan bejat tersangka diketahui setelah korban pulang ke rumah dalam keadaan menangis. Orang tua korban yang curiga lantas mendapatkan aduan dari salah satu warga yang melihat kejadian tersebut.

"Tak terima anaknya telah diperlakukan seperti itu, ayah korban langsung membuat laporan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres OKU Selatan," ujarnya.



Kompol Ikhsan mengungkapkan bahwa perbuatan asusila tersebut berawal saat korban sedang jajan di warung milik tersangka.

"Melihat kodisi sedang sepi, korban yang akan pulang usai belanja ditarik tersangka ke dalam warung. Kedua tangan tersangka langsung diletakan di belakang dan dipegangi oleh korban, sedangkan mulut korban dibekap dengan tangan satunya lagi,” ungkapnya.



Kemudian, lanjut Ikhsan, korban yang sudah tidak berdaya dan tak dapat bergerak langsung ditindih oleh tersangka. Lalu, bagian dada korban diremas hingga terjadi persetubuhan dengan paksaan.

"Tersangka dijerat Pasal 81 Ayat 1 UU nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 tentang Perlindungan anak JO Pasal 76D UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU Nomor 23 Tahun Tahun 2022, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara atau denda Rp5 miliar," pungkasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1882 seconds (0.1#10.140)