Sadis! Emosi saat Pesta Miras, Pengamen di Ponorogo Bunuh dan Gigit Kelamin Calon Istri

Rabu, 22 Februari 2023 - 18:13 WIB
loading...
Sadis! Emosi saat Pesta Miras, Pengamen di Ponorogo Bunuh dan Gigit Kelamin Calon Istri
Edi Sasongko (24) ditangkap anggota Satreskrim Polres Ponorogo, karena dengan sadis membunuh calon istri, dan menggigit alat kelamin serta lidah korban saat sudah tewas. Foto/iNews TV/Ahmad Subekhi
A A A
PONOROGO - Kelakuan Edi Sasongko (24) sungguh sadis dan di luar nalar. Pria yang berprofesi sebagai pengamen jalanan ini, tega membunuh calon istrinya sendiri, lalu mengigit kelamin serta lidah korban saat korban sudah dalam kondisi tak bernyawa.



Usai membunuh calon istri yang hendak dinikahinya dua bulan lagi, Edi Sasongko kabur dan menjadi buron polisi. Pelaku pembunuhan ini kabur dan berpindah-pindah selama dua pekan, untuk menghindari kejaran polisi.



Kapolres Ponorogo, AKBP Catur Cahyono Wibowo menyebutkan, selama dua pekan dalam pelariannya, pelaku pembunuhan tersebut berpindah-pindah tempat. "Dia kabur ke Madiun, Wonogiri, dan Solo. Pelaku pembunuhan ini ditangkap di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta," terangnya.



Pelaku pembunuhan tersebut, merupakan warga Desa Dampit, Kecamatan Bringin, Kabupaten Ngawi. Sementara korbannya, diketahui bernama Satrinah, warga Ngrayun, Kabupaten Ponorogo.

Selama ini, keduanya sudah tinggal bersama di kamar kos di Tambakbayan, Kabupaten Ponorogo. Catur menyebut, antara pelaku dan korban pembunuhan itu sudah empat bulan tinggal di kamar kos tersebut, dan hendak menikah dua bulan lagi.

Sadis! Emosi saat Pesta Miras, Pengamen di Ponorogo Bunuh dan Gigit Kelamin Calon Istri


Sebelum peristiwa pembunuhan terjadi, antara pelaku dan korban menggelar pesta miras oplosan bersama sejumlah temannya. Namun di tengah pesta miras, korban dan pelaku berselisih dan terlibat cekcok.

Pelaku yang terlanjur emosi, langsung membekap korban dengan bantal hingga tewas. Saat korban sudah tewas, pelaku dengan tega menggigit lidah dan alat vital korban, dengan alasan untuk melampiaskan emosinya.



Kepada penyidik Satreskrim Polres Ponorogo, yang memeriksanya, pelaku tega membunuh calon istri dan mengigit kelamin serta lidahnya, karena terbawa emosi. Akibat pembunuhan yang dilakukannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1010 seconds (0.1#10.140)