Polisi Ringkus Tersangka Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba

Selasa, 21 Februari 2023 - 06:10 WIB
loading...
Polisi Ringkus Tersangka...
Supratman, tersangka pemilik lahan sumur minyak ilegal di wilayah Desa Keban I yang terbakar beberapa hari lalu akhirnya ditangkap. Supratman ditangkap di kediamannya di Dusun V Desa keban I, Muba. Foto SINDOnews
A A A
MUBA - Supratman, tersangka pemilik lahan sumur minyak ilegal di wilayah Desa Keban I yang terbakar beberapa hari lalu akhirnya ditangkap. Supratman ditangkap di kediamannya di Dusun V Desa keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).

Supratman ditangkap Ditkrimsus Polda Sumsel bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Muba untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Muba, AKBP Siswandi, Senin (20/2/2023).


Siswandi menduga, bahwa penyebab kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal milik tersangka Supratman tersebut terjadi pada saat adanya kegiatan pengeboran di lahan sumur minyak tersebut.

"Dugaan sementara api berasal atau disebabkan adanya aktivitas tiga orang yang mengambil minyak dengan cara memeras dari aliran air yang berada tidak jauh dari sumur," jelasnya.

Menurutnya, saat sedang memeras minyak diduga seorang pekerja sambil menghidupkan korek api, sehingga mengakibatkan adanya percikan api yang kemudian menyambar ke sumur minyak milik tersangka. "Dari peristiwa kebakaran itu, dua pekerja mengalami luka bakar dan satu orang meninggal dunia," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan, lanjut Siswandi, tersangka Supratman mengaku bahwa dirinya selaku pemilik lahan telah melakukan kegiatan pengeboran sumur minyak ilegal. Dan dari pengeboran sumur minyak ilegal tersebut tersangka Supratman mendapatkan hasil berupa minyak bumi .

"Tersangka juga menjelaskan bahwa minyak tersebut disebabkan oleh api rokok dari masyarakat yang mengambil atau memeras minyak yang mengalir di parit atau selokan dekat sumur miliknya," jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka Supratman bakal dijerat dengan Pasal 52 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2001 sebagaimana telah diubah dalam pasal 40 angka ke-7 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaku diancam 6 tahun penjara dan Rp60 miliar.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3091 seconds (0.1#10.140)