Polisi Ringkus Tersangka Pemilik Sumur Minyak Ilegal di Muba
Selasa, 21 Februari 2023 - 06:10 WIB
loading...
Supratman, tersangka pemilik lahan sumur minyak ilegal di wilayah Desa Keban I yang terbakar beberapa hari lalu akhirnya ditangkap. Supratman ditangkap di kediamannya di Dusun V Desa keban I, Muba. Foto SINDOnews
A
A
A
MUBA - Supratman, tersangka pemilik lahan sumur minyak ilegal di wilayah Desa Keban I yang terbakar beberapa hari lalu akhirnya ditangkap. Supratman ditangkap di kediamannya di Dusun V Desa keban I, Kecamatan Sanga Desa, Kabupaten Musi Banyuasin (Muba).
Supratman ditangkap Ditkrimsus Polda Sumsel bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Muba untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Muba, AKBP Siswandi, Senin (20/2/2023). Baca juga: Penampakan Sumur Bor Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar, Kobaran Api Setinggi 15 Meter
Siswandi menduga, bahwa penyebab kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal milik tersangka Supratman tersebut terjadi pada saat adanya kegiatan pengeboran di lahan sumur minyak tersebut.
"Dugaan sementara api berasal atau disebabkan adanya aktivitas tiga orang yang mengambil minyak dengan cara memeras dari aliran air yang berada tidak jauh dari sumur," jelasnya.
Menurutnya, saat sedang memeras minyak diduga seorang pekerja sambil menghidupkan korek api, sehingga mengakibatkan adanya percikan api yang kemudian menyambar ke sumur minyak milik tersangka. "Dari peristiwa kebakaran itu, dua pekerja mengalami luka bakar dan satu orang meninggal dunia," jelasnya.
Supratman ditangkap Ditkrimsus Polda Sumsel bersama Unit Pidsus Satreskrim Polres Muba dan Unit Reskrim Polsek Sanga.
"Saat ini tersangka sudah dibawa ke Polres Muba untuk diperiksa dan mempertanggungjawabkan perbuatannya," kata Kapolres Muba, AKBP Siswandi, Senin (20/2/2023). Baca juga: Penampakan Sumur Bor Minyak Ilegal di Aceh Timur Terbakar, Kobaran Api Setinggi 15 Meter
Siswandi menduga, bahwa penyebab kebakaran di lokasi sumur minyak ilegal milik tersangka Supratman tersebut terjadi pada saat adanya kegiatan pengeboran di lahan sumur minyak tersebut.
"Dugaan sementara api berasal atau disebabkan adanya aktivitas tiga orang yang mengambil minyak dengan cara memeras dari aliran air yang berada tidak jauh dari sumur," jelasnya.
Menurutnya, saat sedang memeras minyak diduga seorang pekerja sambil menghidupkan korek api, sehingga mengakibatkan adanya percikan api yang kemudian menyambar ke sumur minyak milik tersangka. "Dari peristiwa kebakaran itu, dua pekerja mengalami luka bakar dan satu orang meninggal dunia," jelasnya.
Lihat Juga :