12 Bandar Narkoba di Subang Ditangkap Polisi, Puluhan Paket Sabu-sabu Disita

Senin, 10 Juni 2024 - 18:19 WIB
loading...
12 Bandar Narkoba di...
12 bandar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). Foto/Yudy Heryawan Juanda
A A A
SUBANG - 12 bandar narkoba ditangkap Satuan Reserse Narkoba Polres Subang, Jawa Barat, Senin (10/6/2024). Dari tangan para pelaku polisi menyita ratusan gram sabu-sabu, tembakau sintetis, dan 300 butir obat keras illegal.

Salah satu bandar sabu-sabu, Bajol, ditangkap di kediamannya di Kecamatan Pagaden, Subang, oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Subang. Di tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti puluhan sabu-sabu siap edar yang disimpan di dapur.

Dalam satu bulan terakhir ini, Satres Narkoba Polres Subang mengungkap 11 kasus narkoba dan menangkap 12 bandar. Sebanyak 8 tersangka merupakan kasus sabu-sabu, satu tersangka kasus tembakau sintetis, satu tersangka kasus peredaran obat tanpa izin, dan 2 tersangka kasus psikotropika.



Dari tangan para pelaku polisi menyita sejumlah barang bukti, yaitu berupa 125,41 gram sabu-sabu, 21,32 gram tembakau sintetis, 300 butir obat keras illegal, dan 200 butir pil psikotropika.

Menurut Kapolres Subang AKBP Ariek Indra Sentanu, para tersangka menggunakan berbagai modus dalam mengedarkan narkobanya mulai dari metode pengiriman COD hingga sistem tempel dan transaksi langsung.

Akibat perbuatannya, para pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu dan tembakau sintetis terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sementara satu tersangka terkait kasus ketersediaan farmasi terancam hukuman penjara maksimal 10 tahun.

“Untuk kasus psikotropika terancam paling lama penjara 5 tahun,” kata AKBP Ariek Indra Sentanu.
(wib)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2136 seconds (0.1#10.140)