Kepala Dinas Sosial Sukabumi Ditahan terkait Korupsi SPK Fiktif
Jum'at, 10 Februari 2023 - 07:28 WIB
loading...
Kepala Dinas Sosial Sukabumi saat ditahan oleh kejaksaan usai diperiksa bersama dua tersangka lain, Kamis malam (9/2/2023). Foto: iNewsTV/Budi Setiawan
A
A
A
SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Jawa Barat akhirnya menahan Kepala Dinas Sosial Sukabumi, HA dalam perkara korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, Kamis malam (9/2/2023). Kasus ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 37 Miliar.
Penahanan dilakukan setelah HA bersama dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni DI dan SR. “Ketiga tersangka ditahan atas tindak pidana korupsi SPK fiktif pada dinas kesehatan tahun 2016 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukabumi, Siju.
Baca juga: Gibran Ditangkap Polisi Arab Saudi Gara-gara Kibarkan Bendera Partai Demokrat
Para tersangka saat di dinas kesehatan merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK SPK fiktif, HA dan SR masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabuapaten Sukabumi, sementara DI merupakan pensuinan PNS.
“Ketiganya langsung ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Dari total kerugian negara yang terhitung mencapai Rp 37,3 Miliar, kejaksaan sudah menyelamatkan uang negara senilai Rp 10,4 Miliar.
Penahanan dilakukan setelah HA bersama dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni DI dan SR. “Ketiga tersangka ditahan atas tindak pidana korupsi SPK fiktif pada dinas kesehatan tahun 2016 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukabumi, Siju.
Baca juga: Gibran Ditangkap Polisi Arab Saudi Gara-gara Kibarkan Bendera Partai Demokrat
Para tersangka saat di dinas kesehatan merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK SPK fiktif, HA dan SR masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabuapaten Sukabumi, sementara DI merupakan pensuinan PNS.
“Ketiganya langsung ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Dari total kerugian negara yang terhitung mencapai Rp 37,3 Miliar, kejaksaan sudah menyelamatkan uang negara senilai Rp 10,4 Miliar.
Lihat Juga :