Kepala Dinas Sosial Sukabumi Ditahan terkait Korupsi SPK Fiktif
loading...
A
A
A
SUKABUMI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Sukabumi, Jawa Barat akhirnya menahan Kepala Dinas Sosial Sukabumi, HA dalam perkara korupsi Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif, Kamis malam (9/2/2023). Kasus ini telah merugikan keuangan negara mencapai Rp 37 Miliar.
Penahanan dilakukan setelah HA bersama dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni DI dan SR. “Ketiga tersangka ditahan atas tindak pidana korupsi SPK fiktif pada dinas kesehatan tahun 2016 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukabumi, Siju.
Para tersangka saat di dinas kesehatan merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK SPK fiktif, HA dan SR masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabuapaten Sukabumi, sementara DI merupakan pensuinan PNS.
“Ketiganya langsung ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Dari total kerugian negara yang terhitung mencapai Rp 37,3 Miliar, kejaksaan sudah menyelamatkan uang negara senilai Rp 10,4 Miliar.
Saat korupsi itu dilakukan, HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2PL), SR selaku Kepala Seksi Program dan Perencanaan di Dinas Kesehatan, sementara DI merupakan staff perencanaan.
“Ketiga tersangka ini terbukti membuat surat perintah kerja fiktif untuk mengambil keuntungan sendiri dalam dana bantuan provinsi anggaran tahun 2016 di dinas kesehatan,” ungka Kajari Sukabumi.
Pihaknya menyebutkan, kejaksaan akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya.
Penahanan dilakukan setelah HA bersama dua orang lainnya yang juga telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni DI dan SR. “Ketiga tersangka ditahan atas tindak pidana korupsi SPK fiktif pada dinas kesehatan tahun 2016 lalu,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sukabumi, Siju.
Para tersangka saat di dinas kesehatan merangkap sebagai pejabat pembuat komitmen atau PPK SPK fiktif, HA dan SR masih berstatus sebagai PNS aktif di lingkungan Pemerintah Kabuapaten Sukabumi, sementara DI merupakan pensuinan PNS.
“Ketiganya langsung ditahan di Lapas Warungkiara selama 20 hari ke depan,” ungkapnya.
Dari total kerugian negara yang terhitung mencapai Rp 37,3 Miliar, kejaksaan sudah menyelamatkan uang negara senilai Rp 10,4 Miliar.
Saat korupsi itu dilakukan, HA selaku Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2PL), SR selaku Kepala Seksi Program dan Perencanaan di Dinas Kesehatan, sementara DI merupakan staff perencanaan.
“Ketiga tersangka ini terbukti membuat surat perintah kerja fiktif untuk mengambil keuntungan sendiri dalam dana bantuan provinsi anggaran tahun 2016 di dinas kesehatan,” ungka Kajari Sukabumi.
Pihaknya menyebutkan, kejaksaan akan terus melakukan pengembangan atas kasus tersebut dan tidak menutup kemungkinan akan ditetapkan tersangka lainnya.
(nic)