Perusahaan Pengemplang Pajak di Bantul Akhirnya Didenda Rp93 Miliar
loading...
A
A
A
Dia menambahkan Kanwil DJP DIY akan terus mempererat sinergi dengan para aparat penegak hukum lain sejak tahap penyidikan sampai persidangan dalam rangka penegakan hukum pidana pajak baik korporasi maupun orang pribadi.
“Sinergi ini dilakukan demi pulihnya kerugian pada pendapatan negara, efek jera bagi pelaku dan peringatan kepada wajib pajak lainnya” imbuhnya.
Dua pekan lalu, HP wajib pajak asal DIY akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul. HP dikenai pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar 2x pajak terutang atau Rp88.833.956.874 (delapan puluh delapan milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Kasus HP terdaftar dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2022/PN Btl di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dan telah dibacakan putusannya pada 30 Januari 2023. HP dianggap telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara.
“Sinergi ini dilakukan demi pulihnya kerugian pada pendapatan negara, efek jera bagi pelaku dan peringatan kepada wajib pajak lainnya” imbuhnya.
Dua pekan lalu, HP wajib pajak asal DIY akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul. HP dikenai pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar 2x pajak terutang atau Rp88.833.956.874 (delapan puluh delapan milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).
Kasus HP terdaftar dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2022/PN Btl di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dan telah dibacakan putusannya pada 30 Januari 2023. HP dianggap telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara.
(msd)