Perusahaan Pengemplang Pajak di Bantul Akhirnya Didenda Rp93 Miliar

Rabu, 08 Februari 2023 - 08:22 WIB
loading...
Perusahaan Pengemplang...
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul menjatuhkan denda puluhan miliar kepada wajib pajak yang tidak membayar kewajibannya.
A A A
BANTUL - Wajib pajak asal Bantul didenda puluhan miliar oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bantul. Pasalnya, wajib pajak ini mengemplang atau tidak membayar kewajibannya.

Melalui putusan nomor perkara 241/Pid.Sus/2022/PN Btl yang sempat tertunda, hari Senin (6/2/2023) kemarin majelis hakim menetapkan vonis bersalah terhadap terdakwa korporasi pengemplang pajak dengan inisial PT PJM di Bantul.

Majelis Hakim PN Bantul yang diketuai oleh Kurniawan Wijonarko menyatakan terdakwa korporasi PT PJM terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan. PT PJM dengan sengaja menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap sehingga dapat menimbulkan kerugian pada pendapatan negara.

Majelis Hakim PN Bantul memvonis PT PJM dengan denda sebesar dua kali jumlah pajak terutang yaitu senilai Rp93,56 miliar. Putusan hakim juga menyebutkan bahwa jika terdakwa tidak membayar denda dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda miliknya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk membayar denda.

Baca juga: Terkait Kasus Tabrak Lari, Kapolres Sragen Tegaskan Tidak Ada Pengeroyokan

Plt. Kepala Kantor Wilayah DJP DIY Slamet Sutantyo menyebut sejarah panjang terungkapnya kasus tindak pidana di bidang perpajakan yang dilakukan oleh PT PJM berawal dari penyidikan yang dilaksanakan oleh tim penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY).

"Sinergi yang terjaga antara Kanwil DJP DIY, Kepolisian Daerah (Polda) DIY, dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) DIY serta didukung dengan kegiatan forensik digital membuahkan hasil,"papar dia.

Menurutnya, kasus penyidikan terhadap PT. PJM telah dinyatakan lengkap (P-21) pada 13 September 2022 dan telah dilimpahkan ke Jaksa pada 22 September 2022 yang lalu. Pengenaan tersangka pada PT PJM merupakan hasil penyelidikan pidana pajak dengan tersangka korporasi yang pertama kali dilakukan oleh PPNS Kanwil DJP DIY.

Selain itu, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian pada pendapatan negara, tim penyidik Kanwil DJP DIY juga telah berhasil menyita beberapa aset milik PT PJM berupa kendaraan merek Lexus beserta BPKP, simpanan di Bank senilai Rp868 juta, uang tunai senilai Rp11 miliar, beberapa mata uang asing, dan deposito berjangka.

"Sesuai dengan putusan hakim, aset-aset milik terdakwa tersebut disita untuk negara dan diperhitungkan sebagai pengurang pembayaran denda,"terangnya.

Dia menambahkan Kanwil DJP DIY akan terus mempererat sinergi dengan para aparat penegak hukum lain sejak tahap penyidikan sampai persidangan dalam rangka penegakan hukum pidana pajak baik korporasi maupun orang pribadi.

“Sinergi ini dilakukan demi pulihnya kerugian pada pendapatan negara, efek jera bagi pelaku dan peringatan kepada wajib pajak lainnya” imbuhnya.

Dua pekan lalu, HP wajib pajak asal DIY akhirnya dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Bantul. HP dikenai pidana penjara selama 1 (satu) tahun dan denda sebesar 2x pajak terutang atau Rp88.833.956.874 (delapan puluh delapan milyar delapan ratus tiga puluh tiga juta sembilan ratus lima puluh enam ribu delapan ratus tujuh puluh empat rupiah).

Kasus HP terdaftar dengan nomor perkara 242/Pid.Sus/2022/PN Btl di Pengadilan Negeri (PN) Bantul dan telah dibacakan putusannya pada 30 Januari 2023. HP dianggap telah melakukan tindak pidana di bidang perpajakan yang menimbulkan kerugian negara.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2940 seconds (0.1#10.140)