Denda Tak Bermasker, Urgensitas atau Formalitas?

Rabu, 15 Juli 2020 - 07:15 WIB
loading...
A A A
Selain denda administratif, ada juga denda teguran tertulis dan denda kerja sosial yang harus dilakukan pelanggar. Menariknya lagi, para pelanggar PSBB yang melakukan kerja sosial harus menggunakan rompi khusus saat menjalankan sanksinya membersihkan fasilitas-fasilitas umum di Jakarta.

Selain lupa memakai masker, sanksi-sanksi yang turut diatur dalam Pergub 41/2020 terkait jumlah orang saat melakukan aktivitas di ruang publik, pembatasan kegiatan sosial-budaya, hingga pembatasan penggunaan transportasi untuk mengangkut orang maupun barang.

Pergub bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran korona. Penerapan kebijakan ini sebenarnya belum efektif. Artinya, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker tapi tak ada penindakan.

Penerapan sanksi serupa juga telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat. Warga yang tidak menggunakan masker diwajibkan membayar denda Rp250.000. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020.

Pemberian sanksi tersebut dijelaskan di pasal 10 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah. Pada pasal 10 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum akan dikenakan sanksi. (Lihat videonya: Banjir Bandang di Kabupaten Luwu Hancurkan Akses Jalan Desa)

Pasal tersebut menjelaskan sejumlah sanksi seperti administratif, teguran, dan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi. Selain itu, sanksi yang diatur bisa juga denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

Pemberian sanksi juga berlaku untuk warga Gresik, Jawa Timur. Selain sanksi denda, juga ada sanksi moral lainnya, seperti bersih-bersih di suatu kegiatan agar warga menaati aturan tersebut. (Agung Bakti Sarasa/Haryudi/Abdullah M Surjaya)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Ini MNC Peduli...
Hari Ini MNC Peduli Salurkan New Normal Kit ke Warga Sedayu Bantul
Masih Ada Kasus COVID-19,...
Masih Ada Kasus COVID-19, Gubernur Banten Putuskan PSBB Tahap Ke-9
Terjepit di Antara Wilayah...
Terjepit di Antara Wilayah PSBB, Purwakarta Lanjutkan Adaptasi Kebiasaan Baru
Waduh, Gugus Tugas COVID-19...
Waduh, Gugus Tugas COVID-19 Subang Tak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB
Cegah Penularan COVID-19,...
Cegah Penularan COVID-19, Gubernur Bali Perluas Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Ikut Kena PSBB, Gubernur...
Ikut Kena PSBB, Gubernur Bali: Kurang Pas Bali Disebut Berkontribusi Penambahan COVID-19
Pulih dari Covid-19,...
Pulih dari Covid-19, PM Singapura Diizinkan Kembali Bekerja
PM Singapura Positif...
PM Singapura Positif Covid-19 Usai Lawatan ke Afrika
Pandemi Corona Sebabkan...
Pandemi Corona Sebabkan 10 Ribu Personel AD Amerika Alami Obesitas
Rekomendasi
Gunakan Semut Jadi Hiasan...
Gunakan Semut Jadi Hiasan Makanan, Pemilik Restoran Berbintang Michelin Ini Dipenjara
AS Terlibat Langsung...
AS Terlibat Langsung dalam Serangan Drone Ukraina, Rusia: Washington Munafik!
GAPKI Tegaskan Industri...
GAPKI Tegaskan Industri Sawit RI Terapkan Standar Keselamatan Kerja Berkelanjutan
Berita Terkini
Kapal Basarnas Terbakar...
Kapal Basarnas Terbakar di Muara Baru, 14 Unit dan 70 Personel Damkar Dikerahkan
Refly Harun Dampingi...
Refly Harun Dampingi Korban Dugaan Pemerasan Bangun Paulus di PN Jakpus
BNPP Dorong Percepatan...
BNPP Dorong Percepatan PLBN Seimanggaris, Perkuat Gerbang Negara yang Terhubung ke Koridor Ekonomi BIMP-EAGA
Ruko di Pasar Ciputat...
Ruko di Pasar Ciputat Tangsel Terbakar, Api Masih Berkobar
Jadi Kawasan Wisata,...
Jadi Kawasan Wisata, Bali Kian Dilirik Perusahaan Asuransi
Riau Bhayangkara Run...
Riau Bhayangkara Run 2026 Ciptakan Efek Ekonomi Rp58,9 Miliar
Infografis
7 Alasan Dunia Tak Menghukum...
7 Alasan Dunia Tak Menghukum Trump dan Netanyahu meski AS-Israel Bom Iran
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved