Denda Tak Bermasker, Urgensitas atau Formalitas?
Rabu, 15 Juli 2020 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Selain denda administratif, ada juga denda teguran tertulis dan denda kerja sosial yang harus dilakukan pelanggar. Menariknya lagi, para pelanggar PSBB yang melakukan kerja sosial harus menggunakan rompi khusus saat menjalankan sanksinya membersihkan fasilitas-fasilitas umum di Jakarta.
Selain lupa memakai masker, sanksi-sanksi yang turut diatur dalam Pergub 41/2020 terkait jumlah orang saat melakukan aktivitas di ruang publik, pembatasan kegiatan sosial-budaya, hingga pembatasan penggunaan transportasi untuk mengangkut orang maupun barang.
Pergub bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran korona. Penerapan kebijakan ini sebenarnya belum efektif. Artinya, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker tapi tak ada penindakan.
Penerapan sanksi serupa juga telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat. Warga yang tidak menggunakan masker diwajibkan membayar denda Rp250.000. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020.
Pemberian sanksi tersebut dijelaskan di pasal 10 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah. Pada pasal 10 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum akan dikenakan sanksi. (Lihat videonya: Banjir Bandang di Kabupaten Luwu Hancurkan Akses Jalan Desa)
Pasal tersebut menjelaskan sejumlah sanksi seperti administratif, teguran, dan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi. Selain itu, sanksi yang diatur bisa juga denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
Pemberian sanksi juga berlaku untuk warga Gresik, Jawa Timur. Selain sanksi denda, juga ada sanksi moral lainnya, seperti bersih-bersih di suatu kegiatan agar warga menaati aturan tersebut. (Agung Bakti Sarasa/Haryudi/Abdullah M Surjaya)
Selain lupa memakai masker, sanksi-sanksi yang turut diatur dalam Pergub 41/2020 terkait jumlah orang saat melakukan aktivitas di ruang publik, pembatasan kegiatan sosial-budaya, hingga pembatasan penggunaan transportasi untuk mengangkut orang maupun barang.
Pergub bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran korona. Penerapan kebijakan ini sebenarnya belum efektif. Artinya, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker tapi tak ada penindakan.
Penerapan sanksi serupa juga telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat. Warga yang tidak menggunakan masker diwajibkan membayar denda Rp250.000. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020.
Pemberian sanksi tersebut dijelaskan di pasal 10 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah. Pada pasal 10 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum akan dikenakan sanksi. (Lihat videonya: Banjir Bandang di Kabupaten Luwu Hancurkan Akses Jalan Desa)
Pasal tersebut menjelaskan sejumlah sanksi seperti administratif, teguran, dan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi. Selain itu, sanksi yang diatur bisa juga denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.
Pemberian sanksi juga berlaku untuk warga Gresik, Jawa Timur. Selain sanksi denda, juga ada sanksi moral lainnya, seperti bersih-bersih di suatu kegiatan agar warga menaati aturan tersebut. (Agung Bakti Sarasa/Haryudi/Abdullah M Surjaya)
(ysw)
Lihat Juga :