Denda Tak Bermasker, Urgensitas atau Formalitas?

Rabu, 15 Juli 2020 - 07:15 WIB
loading...
A A A
Selain denda administratif, ada juga denda teguran tertulis dan denda kerja sosial yang harus dilakukan pelanggar. Menariknya lagi, para pelanggar PSBB yang melakukan kerja sosial harus menggunakan rompi khusus saat menjalankan sanksinya membersihkan fasilitas-fasilitas umum di Jakarta.

Selain lupa memakai masker, sanksi-sanksi yang turut diatur dalam Pergub 41/2020 terkait jumlah orang saat melakukan aktivitas di ruang publik, pembatasan kegiatan sosial-budaya, hingga pembatasan penggunaan transportasi untuk mengangkut orang maupun barang.

Pergub bertujuan meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap physical distancing, social distancing, dan penerapan protokol pencegahan penyebaran korona. Penerapan kebijakan ini sebenarnya belum efektif. Artinya, masih banyak warga yang tidak menggunakan masker tapi tak ada penindakan.

Penerapan sanksi serupa juga telah diterapkan Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat. Warga yang tidak menggunakan masker diwajibkan membayar denda Rp250.000. Sanksi tersebut diatur dalam Peraturan Wali Kota Padang Nomor 40 Tahun 2020.

Pemberian sanksi tersebut dijelaskan di pasal 10 tentang pembatasan aktivitas di luar rumah. Pada pasal 10 ayat 1 berbunyi, setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum akan dikenakan sanksi. (Lihat videonya: Banjir Bandang di Kabupaten Luwu Hancurkan Akses Jalan Desa)

Pasal tersebut menjelaskan sejumlah sanksi seperti administratif, teguran, dan kerja sosial berupa membersihkan fasilitas umum dengan menggunakan rompi. Selain itu, sanksi yang diatur bisa juga denda administratif paling sedikit Rp100.000 dan paling banyak Rp250.000.

Pemberian sanksi juga berlaku untuk warga Gresik, Jawa Timur. Selain sanksi denda, juga ada sanksi moral lainnya, seperti bersih-bersih di suatu kegiatan agar warga menaati aturan tersebut. (Agung Bakti Sarasa/Haryudi/Abdullah M Surjaya)
(ysw)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Hari Ini MNC Peduli...
Hari Ini MNC Peduli Salurkan New Normal Kit ke Warga Sedayu Bantul
Masih Ada Kasus COVID-19,...
Masih Ada Kasus COVID-19, Gubernur Banten Putuskan PSBB Tahap Ke-9
Terjepit di Antara Wilayah...
Terjepit di Antara Wilayah PSBB, Purwakarta Lanjutkan Adaptasi Kebiasaan Baru
Waduh, Gugus Tugas COVID-19...
Waduh, Gugus Tugas COVID-19 Subang Tak Tahu Wilayahnya Masuk Daftar PSBB
Cegah Penularan COVID-19,...
Cegah Penularan COVID-19, Gubernur Bali Perluas Pembatasan Kegiatan Masyarakat
Ikut Kena PSBB, Gubernur...
Ikut Kena PSBB, Gubernur Bali: Kurang Pas Bali Disebut Berkontribusi Penambahan COVID-19
Pulih dari Covid-19,...
Pulih dari Covid-19, PM Singapura Diizinkan Kembali Bekerja
PM Singapura Positif...
PM Singapura Positif Covid-19 Usai Lawatan ke Afrika
Pandemi Corona Sebabkan...
Pandemi Corona Sebabkan 10 Ribu Personel AD Amerika Alami Obesitas
Rekomendasi
Timnas Indonesia Sikat...
Timnas Indonesia Sikat Oman 2-0 di Babak Pertama FIFA Matchday
Timnas Indonesia Hancurkan...
Timnas Indonesia Hancurkan Oman 3-0
Revisi UU Polri: Batas...
Revisi UU Polri: Batas Usia dan Syarat Anggota Kompolnas Diusulkan Lebih Fleksibel
Berita Terkini
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi Pagi Ini, Semburkan Abu Vulkanik Setinggi 1.500 Meter
El Nino Bawa Kemarau...
El Nino Bawa Kemarau Lebih Kering, Puncaknya Agustus-September 2026
Kaesang Ungkap Dewan...
Kaesang Ungkap Dewan Pembina PSI Mulai Turun ke Daerah Akhir Juni
MNC Vision Network-MNC...
MNC Vision Network-MNC Peduli Salurkan Bantuan Seragam dan Sembako di Panti Asuhan Anak Ceria Indonesia Depok
Resmi Dibuka, DAIKIN...
Resmi Dibuka, DAIKIN Proshop Alvamega Hadirkan Solusi Tata Udara Premium di Serpong
300 Siswa-Warga Dapatkan...
300 Siswa-Warga Dapatkan Pemeriksaan Mata dan Kacamata Gratis
Infografis
5 Tips Packing Mudik...
5 Tips Packing Mudik Agar Koper Tak Kelebihan Muatan
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved