Denda Tak Bermasker, Urgensitas atau Formalitas?
Rabu, 15 Juli 2020 - 07:15 WIB
loading...
A
A
A
Dia mengatakan, pemberlakuan denda bertujuan meningkatkan kedisiplinan masyarakat seiring menurunnya kedisiplinan masyarakat menggunakan masker. Data teranyar menyebutkan, Jabar masuk delapan provinsi dengan penyebaran korona tertinggi. Hingga Senin (13/7/2020) lalu, jumlahnya mencapai 5.077 kasus dengan angka kematian 186 pasien positif. (Baca juga: Cinta Ditolak, Napi Asimilasi Bacok Wanita Idamannya)
Penerapan denda ini mendapat reaksi berbeda dari masyarakat. Tak sedikit yang mendukung, tapi banyak juga yang menolak karena hingga saat ini upaya penegakan aturan protokol Covid-19 mulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) dianggap tidak efektif.
"Seharusnya pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah mulai gencar sosialisasikan sanksi denda tak bermasker di tempat umum. Payung hukumnya seperti apa, karena ini denda kaitannya dengan sebuah produk hukum," ujar Azwar Lazuardy, warga Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dia juga mempertanyakan proses penerapan sanksi denda terhadap pelanggar aturan tak bermasker. Sebaiknya, kata dia, dalam memberlakukan sanksi mengedepankan persuasif dan edukatif. Kerahkan semua aparatur pemerintahan mulai tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW. “Denda itu alternatif terakhir dan bagi warga yang bandel saja,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Dodi, warga Kota Bogor lainnya. Dia meragukan efektifitas sanksi denda terhadap pelanggar masker di tempat umum, sebab di Jakarta saja penerapan sanksi denda tak berjalan efektif. Oleh sebab itu, sebaiknya dimatangkan terlebih dahulu dan harus ada kajian akademis. “Ini produk hukum yang tujuannya juga untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD)," kata karyawan swasta di Cibinong itu.
Meski demikian, pihaknya mendukung maksud dari penegakan sanksi denda terhadap pelanggar wajib masker dengan harapan tidak ada lagi penularan Covid-19. “Saya kira tujuannya baik, tapi ingat harus ditunjang dengan kajian akademis. Jangan sampai malah menimbulkan permasalahan baru. Apalagi sampai dijadikan ajang pungli seperti sanksi tilang lalu lintas," ujarnya. (Baca juga: RUU HIP Ingatkan Mantan Soeharto Habisi Lawan Politik)
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku masih membahas mekanisme denda tersebut. Yang jelas, kata dia, sanksi denda akan dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri atas nama Gugus Tugas. “Proses tilang berdenda ini akan diterapkan secara resmi menggunakan kuitansi dari e-tilang via aplikasi PIKOBAR. Dananya masuk ke kas daerah sesuai peraturan," katanya.
Penerapan sanksi denda ini sudah diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Warga beraktivitas di ruang publik dan tidak memakai masker didenda paling sedikit Rp100.000 hingga Rp250.000. Hal itu berdasarkan Pergub 41/2020 pasal 4 bagian C tentang sanksi pelanggaran PSBB di DKI Jakarta.
Penerapan denda ini mendapat reaksi berbeda dari masyarakat. Tak sedikit yang mendukung, tapi banyak juga yang menolak karena hingga saat ini upaya penegakan aturan protokol Covid-19 mulai pembatasan sosial berskala besar (PSBB) hingga pra-adaptasi kebiasaan baru (AKB) dianggap tidak efektif.
"Seharusnya pemerintah atau Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 sudah mulai gencar sosialisasikan sanksi denda tak bermasker di tempat umum. Payung hukumnya seperti apa, karena ini denda kaitannya dengan sebuah produk hukum," ujar Azwar Lazuardy, warga Pondok Rumput, Kelurahan Kebon Pedes, Tanah Sareal, Kota Bogor.
Dia juga mempertanyakan proses penerapan sanksi denda terhadap pelanggar aturan tak bermasker. Sebaiknya, kata dia, dalam memberlakukan sanksi mengedepankan persuasif dan edukatif. Kerahkan semua aparatur pemerintahan mulai tingkat kecamatan, kelurahan, hingga RT/RW. “Denda itu alternatif terakhir dan bagi warga yang bandel saja,” ungkapnya.
Hal senada diungkapkan Dodi, warga Kota Bogor lainnya. Dia meragukan efektifitas sanksi denda terhadap pelanggar masker di tempat umum, sebab di Jakarta saja penerapan sanksi denda tak berjalan efektif. Oleh sebab itu, sebaiknya dimatangkan terlebih dahulu dan harus ada kajian akademis. “Ini produk hukum yang tujuannya juga untuk menambah pendapatan asli daerah (PAD)," kata karyawan swasta di Cibinong itu.
Meski demikian, pihaknya mendukung maksud dari penegakan sanksi denda terhadap pelanggar wajib masker dengan harapan tidak ada lagi penularan Covid-19. “Saya kira tujuannya baik, tapi ingat harus ditunjang dengan kajian akademis. Jangan sampai malah menimbulkan permasalahan baru. Apalagi sampai dijadikan ajang pungli seperti sanksi tilang lalu lintas," ujarnya. (Baca juga: RUU HIP Ingatkan Mantan Soeharto Habisi Lawan Politik)
Wakil Wali Kota Bogor Dedie A Rachim mengaku masih membahas mekanisme denda tersebut. Yang jelas, kata dia, sanksi denda akan dilakukan petugas gabungan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), TNI-Polri atas nama Gugus Tugas. “Proses tilang berdenda ini akan diterapkan secara resmi menggunakan kuitansi dari e-tilang via aplikasi PIKOBAR. Dananya masuk ke kas daerah sesuai peraturan," katanya.
Penerapan sanksi denda ini sudah diterapkan Pemprov DKI Jakarta. Warga beraktivitas di ruang publik dan tidak memakai masker didenda paling sedikit Rp100.000 hingga Rp250.000. Hal itu berdasarkan Pergub 41/2020 pasal 4 bagian C tentang sanksi pelanggaran PSBB di DKI Jakarta.
Lihat Juga :