Lapas Palu Dukung Polda Sulteng Ungkap Peredaran Narkoba dan TPPU
loading...
A
A
A
PALU - Lapas Kelas IIA Palu mendukung penuh Polda Sulteng memeriksa narapidana berisial IL terkait kasus pengendalian narkoba dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Sebelumnya IL telah ditangkap Polda Sulteng kasus dugaan peredaran narkoba.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu Gunawan membenarkan IL adalah penghuni Lapas Palu. Dia berstatus narapidana pada 18 Oktober 2017 dengan perkara narkotika dengan pidana 17 tahun penjara.
”Prinsipnya kami telah memberikan dukungan kepada Polda Sulteng untuk memeriksa IL dibawa ke Polda guna kepentingan penyidikan," kata Gunawan kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Gunawan menepis isu beredarnya narkoba di dalam lapas . Dia memastikan tidak ada peredaran narkoba ataupun putaran uang yang terjadi di dalam lapasnya. "Selama ini masalah narkoba selalu menjadi atensi bagi kami di lapas untuk menciptakan Lapas Bersinar (Bersih Narkoba)," tuturnya.
Dia menjelaskan, lapas maupun Kanwil Kemenkumham Sulteng tetap berkomitmen menjalankan program 3+1 (bebas narkoba, deteksi dini , sinergi dengan pihak APH, dan back to basic).
Diketahui, Polda Sulteng mengungkap pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas. Dari kasus itu, polisi menangkap IL alias Illang alias Beb (33) warga Kota Kendari. IL sebelumnya telah dipidana 17 tahun penjara atas kepemilikan 4,5 kg sabu.
Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan, pihaknya akan maksimal membantu polisi menuntaskan kasus pengendalian peredaran narkoba dan TPPU dari dalam lapas yang dilakukan warga binaan berinisial IL. "Semua informasi yang dibutuhkan akan kami serahkan kepada penyidik," kata Rika.
Dia mengatakan Ditjen Pas akan menyelidiki kasus ini sampai tuntas. Termasuk kemungkinan adanya oknum yang bermain-main dalam kasus ini. "Jika ditemukan oknum yang terlibat, Ditjen Pas pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
Kepala Lapas Kelas IIA Palu Gunawan membenarkan IL adalah penghuni Lapas Palu. Dia berstatus narapidana pada 18 Oktober 2017 dengan perkara narkotika dengan pidana 17 tahun penjara.
”Prinsipnya kami telah memberikan dukungan kepada Polda Sulteng untuk memeriksa IL dibawa ke Polda guna kepentingan penyidikan," kata Gunawan kepada wartawan, Selasa (31/1/2023).
Gunawan menepis isu beredarnya narkoba di dalam lapas . Dia memastikan tidak ada peredaran narkoba ataupun putaran uang yang terjadi di dalam lapasnya. "Selama ini masalah narkoba selalu menjadi atensi bagi kami di lapas untuk menciptakan Lapas Bersinar (Bersih Narkoba)," tuturnya.
Dia menjelaskan, lapas maupun Kanwil Kemenkumham Sulteng tetap berkomitmen menjalankan program 3+1 (bebas narkoba, deteksi dini , sinergi dengan pihak APH, dan back to basic).
Diketahui, Polda Sulteng mengungkap pengendalian peredaran narkotika dari dalam lapas. Dari kasus itu, polisi menangkap IL alias Illang alias Beb (33) warga Kota Kendari. IL sebelumnya telah dipidana 17 tahun penjara atas kepemilikan 4,5 kg sabu.
Humas Ditjen Pas Kemenkumham Rika Aprianti menegaskan, pihaknya akan maksimal membantu polisi menuntaskan kasus pengendalian peredaran narkoba dan TPPU dari dalam lapas yang dilakukan warga binaan berinisial IL. "Semua informasi yang dibutuhkan akan kami serahkan kepada penyidik," kata Rika.
Dia mengatakan Ditjen Pas akan menyelidiki kasus ini sampai tuntas. Termasuk kemungkinan adanya oknum yang bermain-main dalam kasus ini. "Jika ditemukan oknum yang terlibat, Ditjen Pas pasti akan memberikan sanksi sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.
(poe)