Kasus Kerusuhan di PT GNI, 17 Tersangka Terancam Hukuman 5-12 Tahun Penjara

Rabu, 18 Januari 2023 - 23:55 WIB
loading...
Kasus Kerusuhan di PT GNI, 17 Tersangka Terancam Hukuman 5-12 Tahun Penjara
Kasus kerusuhan di PT GNI terus diproses. Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng). Foto dok/SINDOnews
A A A
MAKASSAR - Kasus kerusuhan di PT GNI terus diproses. Sebanyak 17 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Morowali Sulawesi Tengah (Sulteng). Ketujuhbelas tersangka terancam hukuman penjara 5 hingga 12 tahun.

Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, 17 orang karyawan yang telah ditetapkan tersangka, sejak tanggal 16 Januari 2023 telah ditahan di Rutan Polres Morowali Utara.



Dari 17 tersangka, lanjut Didik, ada 16 di antaranya, disangka melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara. "Dan satu tersangka dijerat Pasal 187 ke-1 e KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara," kata Kombes Didik Supranoto, Rabu (18/1/2023).

Diketahui, kerusuhan itu bermula dari mogok kerja karyawan lokal yang menuntut haknya. Namun, tak ada jalan titik temu hingga akhirnya para pekerja asing dan pekerja lokal saling serang dan saling lempar. Aksi ini berujung tewasnya dua pekerja.

Didik mengatakan, dalam kasus ini pihaknya juga telah memeriksa enam TKA asal China . Keenam orang tersebut, sambungnya, ditangkap sejak hari pertama terjadinya bentrokan di PT GNI.Namun, kata dia, status mereka hanya sebagai saksi dan sudah dipulangkan.

"Mereka yang diamankan sejak hari pertama pascakerusuhan statusnya sebagai saksi, semuanya sudah dipulangkan," ungkapnya.
(don)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1126 seconds (0.1#10.140)