Polresta Samarinda Berhasil Bongkar Peredaran Sabu Dikendalikan dari Lapas
Jum'at, 21 Maret 2025 - 18:12 WIB
loading...
Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantor (tengah) didampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar (kanan) saat konpres di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/3/2025). Foto/Dok. SindoNews
A
A
A
SAMARINDA - Polresta Samarinda berhasil mengungkap dua kasus besar peredaran narkoba jenis sabu dengan total barang bukti mencapai 5,1 kilogram. Keberhasilan ini diumumkan dalam konferensi pers dipimpin langsung Kapolda Kaltim Brigjen Pol Endar Priantor di Gedung Rupatama Polresta Samarinda, Jumat (21/3/2025). Turut mendampingi Kapolresta Samarinda Kombes Pol Hendri Umar.
Kapolda menjelaskan ada dua laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini. Pertama merujuk pada dua laporan polisi pada 10 Maret 2025, dengan lokasi penangkapan di wilayah Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Kedua tersangka yang diamankan adalah BN (56), warga Bontang dan NN (27), warga Bontang. Baca juga: Miris! Direktur Sepakbola Persiba Balikpapan Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus sabu seberat 2.042 gram brutto. Kemudian 3 bungkus sabu seberat 2.851 gram brutto dan 4 bungkus sabu seberat 208,9 gram brutto.
Total barang bukti dalam kasus ini mencapai 5.101,9 gram brutto atau lebih dari 5 kilogram sabu. "Sabu tersebut berasal dari jaringan yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Nunukan, berinisial HA, yang memerintahkan peredaran barang haram ini melalui seorang DPO bernama R," ungkapnya.
Kasus kedua merujuk pada laporan polisi pada 6 Februari 2025, dengan lokasi penangkapan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Tiga tersangka yang diamankan adalah MH (46), warga Samarinda. SZ (44), warga Lumajang dan SM (36), seorang narapidana di Lapas Bayur.
Kapolda menjelaskan ada dua laporan polisi yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini. Pertama merujuk pada dua laporan polisi pada 10 Maret 2025, dengan lokasi penangkapan di wilayah Kelurahan Simpang Pasir, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda. Kedua tersangka yang diamankan adalah BN (56), warga Bontang dan NN (27), warga Bontang. Baca juga: Miris! Direktur Sepakbola Persiba Balikpapan Kendalikan Peredaran Narkoba di Lapas
Dari tangan kedua tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 2 bungkus sabu seberat 2.042 gram brutto. Kemudian 3 bungkus sabu seberat 2.851 gram brutto dan 4 bungkus sabu seberat 208,9 gram brutto.
Total barang bukti dalam kasus ini mencapai 5.101,9 gram brutto atau lebih dari 5 kilogram sabu. "Sabu tersebut berasal dari jaringan yang dikendalikan seorang narapidana di Lapas Nunukan, berinisial HA, yang memerintahkan peredaran barang haram ini melalui seorang DPO bernama R," ungkapnya.
Kasus kedua merujuk pada laporan polisi pada 6 Februari 2025, dengan lokasi penangkapan di Jalan Gatot Subroto, Kelurahan Bandara, Kecamatan Sungai Pinang. Tiga tersangka yang diamankan adalah MH (46), warga Samarinda. SZ (44), warga Lumajang dan SM (36), seorang narapidana di Lapas Bayur.
Lihat Juga :