Putus Mata Rantai COVID-19, PSBM Diterapkan di 3 Kelurahan Dekat Secapa AD
loading...
A
A
A
BANDUNG - Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) di Cisatu, Hegarmanah dan Panorama, tiga kelurahan yang dekat Sekolah Calon Perwira Angkatan Darat (Secapa AD) di Kecamatan Cidadap, Kota Bandung.
PSBM sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 tahun 2020 itu, diterapkan selama 14 hari, mulai hari ini Selasa 15 Juli hingga Senin 27 Juli 2020 mendatang. (BACA JUGA: Masyarakat Jangan Khawatir dengan Kasus Secapa AD, Ini Penjelasan KSAD )
Selama PSBM diterapkan, sejumlah pembatasan dilakukan, salah satunya, orang dari luar wilayah diperiksa ketat saat hendak masuk ke tiga kelurahan tersebut. (BACA JUGA: Klaster Secapa AD Ditemukan Berawal dari Perwira Siswa Sakit Bisul )
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Pandemi COVID-19, mendirikan check point yang dijaga selama 24 jam di tiga kelurahan tersebut. Di check point, siaga personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP. (BACA JUGA: Rabu Hingga Jumat, 600 Warga Sekitar Secapa AD Di-rapid Test )
Ema mengatakan, aktivitas keluar masuk di tiga keluarahan tersebut akan dibatasi, bagi warga luar yang tidak memiliki kepentingan darurat, tidak diizinkan masuk. (BACA JUGA: Hindari Klaster Baru, Uji Coba Sekolah Tatap Muka Mesti Dievaluasi Berkala )
"Malam hari, akses masuk ke tiga kelurahan itu ditutup mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB WIB. Jadi mereka sudah tidak boleh lagi ada akses keluar masuk, kecuali darurat," kata Ema kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (14/7/2020).
Sementara itu, untuk pengawasan di siang hari, ujar Ema, petugas akan mengawasi siapapun yang masuk dan keluar kawasan untuk memastikan mobilisasi warga terkendali selama masa PSBM. "Siang diawasi. Jadi orang yang masuk daerah sana (tiga kelurahan) tidak sembarangan, akan dicatat," ujar Sekda.
Ema menuturkan, meski diberlakukan PSBM, warga di tiga kelurahan tersebut dipastikan tetap bisa melakukan berbagai aktivitas, seperti bekerja, berdagang dan aktivitas lain.
"Boleh (beraktivitas), tapi terkendali. Tapi kalau sudah jam 21.00 WIB, mohon maaf, sudah tidak bisa kemana-mana, kecuali ada keperluan kedaruratan kesehatan," tutur Ema.
Pemkot Bandung, ungkap Sekda, telah menyiapkan anggaran jika nanti ada warga di tiga kelurahan itu terdampak secara ekonomi akibat pemberlakukan PSBM. "Yang secara ekonomi mereka butuh bantuan, kami bantu. Datanya masih menunggu," tutur Sekda.
Ema meminta masyarakat sekitar kawasan yang diberlakukan PSBM mematuhi aturan demi menimalisasi penyebaran COVID-19. "Kami ingin menekan seminimal mungkin tidak ada perluasan dan meningkatkan kewaspadaan juga. Jadi untuk radius di beberapa titik di sekitar Secapa ini oleh kami dikarantina," pungkas Ema.
PSBM sesuai Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 40 tahun 2020 itu, diterapkan selama 14 hari, mulai hari ini Selasa 15 Juli hingga Senin 27 Juli 2020 mendatang. (BACA JUGA: Masyarakat Jangan Khawatir dengan Kasus Secapa AD, Ini Penjelasan KSAD )
Selama PSBM diterapkan, sejumlah pembatasan dilakukan, salah satunya, orang dari luar wilayah diperiksa ketat saat hendak masuk ke tiga kelurahan tersebut. (BACA JUGA: Klaster Secapa AD Ditemukan Berawal dari Perwira Siswa Sakit Bisul )
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan, Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Pandemi COVID-19, mendirikan check point yang dijaga selama 24 jam di tiga kelurahan tersebut. Di check point, siaga personel gabungan dari Polri, TNI, Dishub, dan Satpol PP. (BACA JUGA: Rabu Hingga Jumat, 600 Warga Sekitar Secapa AD Di-rapid Test )
Ema mengatakan, aktivitas keluar masuk di tiga keluarahan tersebut akan dibatasi, bagi warga luar yang tidak memiliki kepentingan darurat, tidak diizinkan masuk. (BACA JUGA: Hindari Klaster Baru, Uji Coba Sekolah Tatap Muka Mesti Dievaluasi Berkala )
"Malam hari, akses masuk ke tiga kelurahan itu ditutup mulai pukul 21.00 WIB hingga 05.00 WIB WIB. Jadi mereka sudah tidak boleh lagi ada akses keluar masuk, kecuali darurat," kata Ema kepada wartawan di Balai Kota Bandung, Selasa (14/7/2020).
Sementara itu, untuk pengawasan di siang hari, ujar Ema, petugas akan mengawasi siapapun yang masuk dan keluar kawasan untuk memastikan mobilisasi warga terkendali selama masa PSBM. "Siang diawasi. Jadi orang yang masuk daerah sana (tiga kelurahan) tidak sembarangan, akan dicatat," ujar Sekda.
Ema menuturkan, meski diberlakukan PSBM, warga di tiga kelurahan tersebut dipastikan tetap bisa melakukan berbagai aktivitas, seperti bekerja, berdagang dan aktivitas lain.
"Boleh (beraktivitas), tapi terkendali. Tapi kalau sudah jam 21.00 WIB, mohon maaf, sudah tidak bisa kemana-mana, kecuali ada keperluan kedaruratan kesehatan," tutur Ema.
Pemkot Bandung, ungkap Sekda, telah menyiapkan anggaran jika nanti ada warga di tiga kelurahan itu terdampak secara ekonomi akibat pemberlakukan PSBM. "Yang secara ekonomi mereka butuh bantuan, kami bantu. Datanya masih menunggu," tutur Sekda.
Ema meminta masyarakat sekitar kawasan yang diberlakukan PSBM mematuhi aturan demi menimalisasi penyebaran COVID-19. "Kami ingin menekan seminimal mungkin tidak ada perluasan dan meningkatkan kewaspadaan juga. Jadi untuk radius di beberapa titik di sekitar Secapa ini oleh kami dikarantina," pungkas Ema.
(awd)