4 Anggota Geng Motor Penusuk 2 Pelajar di Cimahi Dibekuk Polisi

Kamis, 26 Januari 2023 - 15:26 WIB
loading...
4 Anggota Geng Motor Penusuk 2 Pelajar di Cimahi Dibekuk Polisi
Polres Cimahi menangkap empat anggota geng motor pelaku penusukan dua pelajar di Kota Cimahi. (Ist)
A A A
CIMAHI - Polres Cimahi menangkap empat anggota geng motor pelaku penusukan dua pelajar di Kota Cimahi. Peristiwa itu terjadi pada Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.30 WIB. Akibat peristiwa itu korban mengalami luka tusuk dan harus dirawat di rumah sakit.

Empat pelaku itu adalah Muhamad Agam Maulana (21), Muhamad Noufal Alhakim (19), Irfan Solihin (21), sedangkan seorang pelaku lagi masih berusia di bawah umur.

Sementara korban adalah Ahmad Rifai (17) warga Padasuka Kota Cimahi, dan Defri Ardyansyah (17) warga Ciseupan Kota Cimahi.

"Kedua korban dianiaya beramai-ramai oleh pelaku saat berpapasan di Jalan Mahar Martanegara, Kota Cimahi, Sabtu (7/1/2023) sekitar pukul 01.30. Saat itu rombongan pelaku mengendarai 10 motor dan dua mobil," kata Kapolres Cimahi AKBP Aldi Subartono kepada wartawan saat gelar perkara di Mapolres Cimahi, Kamis (26/1/2023).

Diungkapkannya, penyebab rombongan pelaku menyerang kepada korban karena ada ketersinggungan akibat korban membleyer (meraung-raung) suara motornya.

Pelaku yang menang jumlah kemudian melakukan penyerangan kepada korban sehingga mengakibatkan korban mengalami luka tusuk di punggung dan kepala.

Para pelaku ditangkap setelah Unit Resmob Satreskrim Polres Cimahi berhasil mengamankan 24 orang anggota berandalan bermotor GBR. Terdiri dari 16 dewasa dan 8 anak-anak yang diduga telah melakukan tindak pidana penganiayaan atau pengeroyokan.

Lalu didapati bukti ada tiga dewasa dan satu anak di antaranya yang menganiaya Ahmad Rifai dan Defri Ardyansyah.

"Mereka bagian dari anggota geng motor GBR, ada bukti bendera dan berbagai senjata tajam dari kendaraan yang diamankan. Terdiri dari empat motor dan dua unit mobil," sebutnya.

Baca: Songsong Kemenangan di Pemilu 2024, Perindo Kepri Gelar Konsolidasi.

Saat ini para pelaku lainnya masih dalam pencarian, sedangkan tiga pelaku utama yang ditangkap sudah ditahan di Mapolres Cimahi. Atas tindakannya, ketiga pelaku dikenakan Pasal 170 KUHP ayat 2 dengan ancaman kurungan penjara maksimal 7 tahun. Sedangkan 1 pelaku di bawah umur diberi keringanan diversi guna menjamin masa depan anak.

"Kami akan terus tindak tegas anggota geng motor, masyarakat silahkan laporkan kalau ada aksi kriminalitas karena kami punya Tim Patroli Presisi yang melibatkan semua fungsi dan instansi lainnya," pungkasnya.
(nag)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7104 seconds (0.1#10.140)