Kepergok Jual Hasil Curian di Medsos, Pria di Minahasa Utara Ditangkap Polisi
loading...
A
A
A
MINAHASA UTARA - Tim Resmob Polres Minahasa Utara, berhasil menangkap pelaku pencurian berinisial DT (32). Aksi pencurian yang dilakukan DT berhasil dibongkar polisi, gara-gara DT nekat menjual sejumlah barang elektronik hasil curian di media sosial (Medsos).
Barang-barang elektronik hasil curian yang dijual DT di medsos tersebut, merupakan milik Kantor Sekertariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, yang hilang dicuri pada Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari unggahan pelaku yang akan menjual barang hasil curian tersebut, melalui akun media sosial.
"Saat memantau Facebook, salah satu pegawai Sekdetariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, melihat ada orang yang mengunggah penjualan komputer yang mirip dengan barang yang hilang," ujar Jules Abraham Abast.
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, di Airmadidi Atas, Minahasa Utara. "Peristiwa pencurian ini terjadi di ruangan LPSE Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, disaat ruangan sepi," kata Jules Abraham Abast.
Pelaku pencurian masuk ke dalam ruangan LPSE yang sudah sepi melalui jendela belakang kantor pada sore hari, dengan cara mencongkel jendela. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku kembali lagi ke kantor tersebut dan mengambil tiga unit komputer, dua unit laptop. "Setelah itu pelaku membawanya ke rumah dengan menggunakan sepeda motor," tuturnya.
Saat ditangkap, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Pelaku mengaku mencuri, untuk membantu keluarganya yang dalam masalah di pengadilan. Pelaku juga diduga telah melakukan pencurian di Kantor Catatan Sipil dan di Kantor Lingkungan Hidup yang saat ini masih dalam pengembangan," pungkas Jules Abraham Abast.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
Barang-barang elektronik hasil curian yang dijual DT di medsos tersebut, merupakan milik Kantor Sekertariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, yang hilang dicuri pada Jumat (13/1/2023) sekitar pukul 19.00 Wita.
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol. Jules Abraham Abast mengatakan, terungkapnya kasus pencurian ini berawal dari unggahan pelaku yang akan menjual barang hasil curian tersebut, melalui akun media sosial.
Baca Juga
"Saat memantau Facebook, salah satu pegawai Sekdetariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, melihat ada orang yang mengunggah penjualan komputer yang mirip dengan barang yang hilang," ujar Jules Abraham Abast.
Hal tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. Setelah menerima laporan, polisi segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku, di Airmadidi Atas, Minahasa Utara. "Peristiwa pencurian ini terjadi di ruangan LPSE Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, disaat ruangan sepi," kata Jules Abraham Abast.
Baca Juga
Pelaku pencurian masuk ke dalam ruangan LPSE yang sudah sepi melalui jendela belakang kantor pada sore hari, dengan cara mencongkel jendela. Kemudian sekitar pukul 19.00 Wita, pelaku kembali lagi ke kantor tersebut dan mengambil tiga unit komputer, dua unit laptop. "Setelah itu pelaku membawanya ke rumah dengan menggunakan sepeda motor," tuturnya.
Saat ditangkap, pelaku mengaku melakukan pencurian karena terdesak kebutuhan ekonomi. "Pelaku mengaku mencuri, untuk membantu keluarganya yang dalam masalah di pengadilan. Pelaku juga diduga telah melakukan pencurian di Kantor Catatan Sipil dan di Kantor Lingkungan Hidup yang saat ini masih dalam pengembangan," pungkas Jules Abraham Abast.
Lihat Juga: Keterlaluan! Leher Dua Bocah Usia 8 dan 7 Tahun Dirantai Ayah Kandung karena Dituduh Curi Uang Buat Jajan
(eyt)