PWNU DIY Usulkan Aturan Larangan Anak di Bawah 16 Tahun Gunakan Medsos
Sabtu, 07 Desember 2024 - 15:05 WIB
loading...
Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY mengusulkan pemerintah membuat aturan larangan bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan medsos. Foto/Dok.SINDOnews
A
A
A
YOGYAKARTA - Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) DIY mengusulkan pemerintah membuat aturan larangan bagi anak-anak berusia di bawah 16 tahun menggunakan media sosial (medsos).
PWNU DIY meyakini larangan ini bisa meredam dampak buruk dari medsos kepada anak sejak dini.
Baca juga: Jangan Oversharing di Medsos, Bahaya!
Ketua Tanfidzyiah PWNU DIY, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor menyampaikan usulan ini merujuk pada langkah pemerintah Australia yang akan memberlakukan larangan penggunaan medsos bagi anak berusia dibawah 16 tahun.
"Ini harus dengan peraturan, tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi aturan negara, itu kan bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar," ujarnya, Sabtu (7/12/2024).
Lebih lanjut, Zuhdi menyarankan kepada pemerintah Indonesia untuk ikut mengkaji aturan sebagaimana yang telah dirumuskan dan disahkan oleh Senat Australia.
PWNU DIY meyakini larangan ini bisa meredam dampak buruk dari medsos kepada anak sejak dini.
Baca juga: Jangan Oversharing di Medsos, Bahaya!
Ketua Tanfidzyiah PWNU DIY, KH Ahmad Zuhdi Muhdlor menyampaikan usulan ini merujuk pada langkah pemerintah Australia yang akan memberlakukan larangan penggunaan medsos bagi anak berusia dibawah 16 tahun.
"Ini harus dengan peraturan, tidak cukup dengan imbauan. Kalau sudah jadi aturan negara, itu kan bisa dikenakan sanksi bagi yang melanggar," ujarnya, Sabtu (7/12/2024).
Lebih lanjut, Zuhdi menyarankan kepada pemerintah Indonesia untuk ikut mengkaji aturan sebagaimana yang telah dirumuskan dan disahkan oleh Senat Australia.
Lihat Juga :