Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Divonis 10 Tahun Penjara
Rabu, 25 Januari 2023 - 14:35 WIB
loading...
PN Bekasi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Foto/Dok SINDOnews
A
A
A
BEKASI - Pengadilan Negeri Kota Bekasi menjatuhkan vonis 10 tahun penjara terhadap Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja. Selain Abdul Qadir, vonis juga dijatuhkan kepada 10terdakwa yang dianggap terlibat ormas bertentangan dengan Pancasila.
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri 1A Kota Bekasi pada Selasa (24/1) kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan penyebaran ormas yang bertentangan dengan pancasila.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Langsung Ditahan
“Salah satu amar putusannya yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Abu Salma, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Ngaku Khalifah Nomor 105
Sidang putusan digelar di Pengadilan Negeri 1A Kota Bekasi pada Selasa (24/1) kemarin. Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para terdakwa terbukti secara sah melakukan penyebaran ormas yang bertentangan dengan pancasila.
Baca juga: Jadi Tersangka, Pimpinan Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Langsung Ditahan
“Salah satu amar putusannya yaitu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama menjadi pengurus ormas yang menganut, mengembangkan, serta menyebarkan ajaran atau paham yang bertentangan dengan Pancasila,” kata Amir Khilafatul Muslimin Bekasi Raya Abu Salma, ketika dimintai konfirmasi, Rabu (25/1/2023).
Baca juga: Pemimpin Khilafatul Muslimin Abdul Qadir Hasan Baraja Ngaku Khalifah Nomor 105
Lihat Juga :