Viral, Oknum Perangkat Desa Jadi Komplotan Penipu Modus Gendam
loading...
A
A
A
KOTA BATU - Aksi komplotan penipuan dengan modus gendam yang beraksi di Kota Batu , Jawa Timur. Anggota komplotan ini menyaru sebagai kiai dan mendoakan korban serta menukar perhiasan. Aksi penipuan mereka terekam kamera CCTV dan sempat viral di media sosial.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, Satreskrim Polres Kota Batu berhasil mengamankan 3 orang pelaku, yakni Didik Fauji, Ali dan Salam. Salah satu di antara pelaku merupakan perangkat desa di Pasuruan, Jawa Timur. (Baca juga: Mengeluh Demam, Nenek 80 Tahun di Siak Riau Positif COVID-19)
Polisi juga mengamankan sebuah mobil minibus yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksi penipuan. Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka Didik yang duduk di kursi roda mengaku sebagai kiai. (Baca juga: Banjir Bandang Terjang Masamba Luwu Utara, Ribuan Rumah Terendam)
Tersangka lain membidik korban dengan menanyakan alamat tertentu. Selanjutnya pelaku lainnya turun dari mobil berpura-pura telepon mengawasi perhiasan apa saja yang dipakai korban yang kebanyakan adalah perempuan lanjut usia. Para korban sebagian besar baru pulang dari pasar.
Didik kemudian memberikan hadiah doa atas bantuan korban menunjukkan alamat yang mereka tanyakan. Usai mendoakan, Didik meminta perhiasan korban untuk didoakan secara khusus dengan dalih mengandung keringat korban.
Dengan modus gendam ini, korban menyerahkan begitu saja perhiasannya untuk didoakan. Setelah komplotan ini pergi, korban baru sadar 2 cincin emas miliknya telah ditukar dua keping uang logam.
Kapolres Kota Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, dari laporan korban serta rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya bisa menangkap ketiga pelaku ini. Ironisnya, salah satu pelaku yakni Didik Fauji yang berperan sebagai kiai merupakan perangkat desa dengan jabatan Kepala Urusan (Kaur) Umum di sebuah desa di Kabupaten Pasuruan.
Kepada petugas, pelaku mengaku baru tiga kali beraksi di Kota Batu. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian koko, peci putih, sarung, uang tunai Rp1.040.000. Kini ketiga tersangka harus mendekam di Rutan Kota Batu atas sangkaan kasus penipuan yakni melanggar KUHP pasal 378 yang ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.
Berbekal keterangan saksi dan rekaman CCTV, Satreskrim Polres Kota Batu berhasil mengamankan 3 orang pelaku, yakni Didik Fauji, Ali dan Salam. Salah satu di antara pelaku merupakan perangkat desa di Pasuruan, Jawa Timur. (Baca juga: Mengeluh Demam, Nenek 80 Tahun di Siak Riau Positif COVID-19)
Polisi juga mengamankan sebuah mobil minibus yang digunakan para pelaku dalam melakukan aksi penipuan. Dalam pemeriksaan polisi terungkap bahwa tersangka Didik yang duduk di kursi roda mengaku sebagai kiai. (Baca juga: Banjir Bandang Terjang Masamba Luwu Utara, Ribuan Rumah Terendam)
Tersangka lain membidik korban dengan menanyakan alamat tertentu. Selanjutnya pelaku lainnya turun dari mobil berpura-pura telepon mengawasi perhiasan apa saja yang dipakai korban yang kebanyakan adalah perempuan lanjut usia. Para korban sebagian besar baru pulang dari pasar.
Didik kemudian memberikan hadiah doa atas bantuan korban menunjukkan alamat yang mereka tanyakan. Usai mendoakan, Didik meminta perhiasan korban untuk didoakan secara khusus dengan dalih mengandung keringat korban.
Dengan modus gendam ini, korban menyerahkan begitu saja perhiasannya untuk didoakan. Setelah komplotan ini pergi, korban baru sadar 2 cincin emas miliknya telah ditukar dua keping uang logam.
Kapolres Kota Batu, AKBP Harviadhi Agung Prathama menjelaskan, dari laporan korban serta rekaman CCTV yang ada di tempat kejadian perkara (TKP), polisi akhirnya bisa menangkap ketiga pelaku ini. Ironisnya, salah satu pelaku yakni Didik Fauji yang berperan sebagai kiai merupakan perangkat desa dengan jabatan Kepala Urusan (Kaur) Umum di sebuah desa di Kabupaten Pasuruan.
Kepada petugas, pelaku mengaku baru tiga kali beraksi di Kota Batu. Polisi juga berhasil mengamankan barang bukti pakaian koko, peci putih, sarung, uang tunai Rp1.040.000. Kini ketiga tersangka harus mendekam di Rutan Kota Batu atas sangkaan kasus penipuan yakni melanggar KUHP pasal 378 yang ancaman pidananya maksimal 4 tahun penjara.
(shf)