Polisi Sebut Pelempar Alquran di Makassar Idap Gangguan Kejiwaan
loading...
A
A
A
MAKASSAR - Tersangka penista agama yang melempar Alquran berinisial INC (40 tahun), disebut polisi mengidap gangguan kejiwaan. Baca : Viral! Ngaku Yahudi, Perempuan di Makassar Lempar dan Hendak Robek Alquran
"Dari hasil pemeriksaan, memang ada ada kelainan dari INC ini, karena ada kecenderungan dari psikisnya selalu ingin bicara yang tinggi-tinggi dan menganggap dirinya ini orang yang tinggi," ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim kepada SINDOnews.
Kata Kadarislam, gejala gangguan kejiwaan terlihat sepanjang pemeriksaan INC setelah diamankan polisi. Tersangka, lanjut Kadarislam mengaku menempuh pendidikan Strata satu (S1) dan Magister (S2) dalam bidang keilmuan psikologi. Gelar S2 INC diakui diperoleh di salah satu universitas di Sidney, Australia.
Tak sampai di situ, lanjut Kadarislam, tersangka juga sempat mengaku berprofesi sebagai dosen dan mengajar di sejumlah perguruan tinggi di Kota Makassar. Namun setelah penyidik mendalami keterangan INC, terkuaklah bahwa apa yang disampaikannya tidak benar.
"Tapi ketika tanya status S1 dan S2nya, tersangka tidak bisa menjawab dan akhirnya mengaku keterangan itu tidak benar, dan ijazahnya apa istilahnya bodong. Nah ini kemudian kita kaitkan dengan pemeriksaan kejiwaan dari RS Bhayangkara, ternyata memang yang bersangkutan ada sedikit kelainan psikis," paparnya. Baca Juga : Dijerat Pasal Penistaan Agama, Perempuan Pelempar Alquran Terancam 5 Tahun Bui
Lebih lanjut dijelaskan Kadarislam, penyidik saat ini masih sementara mempertimbangkan apakah, tersangka akan mendapat hukuman tambahan atau tidak. Itu karena tersangka dianggap memberikan keterangan palsu sepanjang proses pemeriksaan. Sejauh ini, pihaknya fokus melanjutkan pendalaman kasus sesuai dengan pasal yang disangkakan, terkait penistaan agama.
Namun, tidak menutup kemungkinan ditegaskan Kadarislam, suatu waktu apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan tersangka menyoal persoalan dugaan pemberian pernyataan yang tidak benar, pasal tambahan bisa jadi bakal diterapkan. Nantinya fakta-fakta tersebut bakal digelar perkara lagi bersama Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Sementara kita masih terapkan pasal penistaan agama, karena ini yang jelas-jelas dan nampak dalam video yang beredar. Kalau alasan kejiwaan, itu kita dalami dulu, kondisi kejiwaankan ada beberapa kategori. Apakah yang bersangkutan termasuk dalam kategori yang bisa dihentikan penyidikannya. Nanti semua keterangan, tentunya akan gelar perkara dengan Polda Sulsel," ujarnya.
Hingga kini, polisi sudah memeriksa empat orang saksi yakni MH, Tr, HB, dan CN. Mereka merupakan tetangga yang ada saat INC mengamuk, hingga melempar Al Qur'an. Wanita itu sendiri disangkakan dengan Pasal 156 huruf (a), KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Kadarislam menyebut INC pelaku marah besar lantaran kerap dituding oleh sebagian warga sekitar tempat tinggalnya, sebagai pembantu polisi (Banpol). Tudingan itu dilatar belakangi, pelaku yang beberapa kali mendapati warga pria di sekitar tempat tinggalnya bermain gaple.
Peristiwa penggerebekan perjudian itu diterangkan, Kadarislam terjadi pada bulan Ramadan 2019 lalu. Kala itu salah satu warga berinisial MH diamankan polisi. Pria itu jugalah yang disinyalir memancing emosi INC hingga nekat melempar Al Qur'an.
"Jadi waktu kejadian dia (INC) tantang orang-orang itu, 'kalau kalian tidak percaya bukan saya yang melapor, saya bukan banpol. Saya sumpah dengan Al Qur'an'. Yah dia kembali ke rumahnya ambil Al Qur'an untuk bersumpah, cuma dia tersinggung lagi dengan kata-kata orang di sekitar itu yang menyakiti dia, akhirnya karena tidak ada yang bisa dia lempar, maka Al Qur'an itu yang dia lempar," jelas Kadarislam.
Meski begitu, MH kata Kadarislam masih berstatus saksi," Warga yang pancing emosi, masih saksi karena begini dia dengar ada yang melapor saat penggerebekan perjudian, ketangkap lah dia ini. Nah keluarganya ini nuduh tersangka ini yang melaporkan. Ini terus berkembang, sampai akhirnya IN ini tersudut dan terjadilah insiden pelemparan (Al Qur'an itu_red)," jelasnya.
Lihat Juga: Forum Kiai Jakarta Bersatu Tegaskan Pernyataan Suswono Bukan Penistaan kepada Nabi Muhammad
"Dari hasil pemeriksaan, memang ada ada kelainan dari INC ini, karena ada kecenderungan dari psikisnya selalu ingin bicara yang tinggi-tinggi dan menganggap dirinya ini orang yang tinggi," ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim kepada SINDOnews.
Kata Kadarislam, gejala gangguan kejiwaan terlihat sepanjang pemeriksaan INC setelah diamankan polisi. Tersangka, lanjut Kadarislam mengaku menempuh pendidikan Strata satu (S1) dan Magister (S2) dalam bidang keilmuan psikologi. Gelar S2 INC diakui diperoleh di salah satu universitas di Sidney, Australia.
Tak sampai di situ, lanjut Kadarislam, tersangka juga sempat mengaku berprofesi sebagai dosen dan mengajar di sejumlah perguruan tinggi di Kota Makassar. Namun setelah penyidik mendalami keterangan INC, terkuaklah bahwa apa yang disampaikannya tidak benar.
"Tapi ketika tanya status S1 dan S2nya, tersangka tidak bisa menjawab dan akhirnya mengaku keterangan itu tidak benar, dan ijazahnya apa istilahnya bodong. Nah ini kemudian kita kaitkan dengan pemeriksaan kejiwaan dari RS Bhayangkara, ternyata memang yang bersangkutan ada sedikit kelainan psikis," paparnya. Baca Juga : Dijerat Pasal Penistaan Agama, Perempuan Pelempar Alquran Terancam 5 Tahun Bui
Lebih lanjut dijelaskan Kadarislam, penyidik saat ini masih sementara mempertimbangkan apakah, tersangka akan mendapat hukuman tambahan atau tidak. Itu karena tersangka dianggap memberikan keterangan palsu sepanjang proses pemeriksaan. Sejauh ini, pihaknya fokus melanjutkan pendalaman kasus sesuai dengan pasal yang disangkakan, terkait penistaan agama.
Namun, tidak menutup kemungkinan ditegaskan Kadarislam, suatu waktu apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan tersangka menyoal persoalan dugaan pemberian pernyataan yang tidak benar, pasal tambahan bisa jadi bakal diterapkan. Nantinya fakta-fakta tersebut bakal digelar perkara lagi bersama Ditreskrimum Polda Sulsel.
"Sementara kita masih terapkan pasal penistaan agama, karena ini yang jelas-jelas dan nampak dalam video yang beredar. Kalau alasan kejiwaan, itu kita dalami dulu, kondisi kejiwaankan ada beberapa kategori. Apakah yang bersangkutan termasuk dalam kategori yang bisa dihentikan penyidikannya. Nanti semua keterangan, tentunya akan gelar perkara dengan Polda Sulsel," ujarnya.
Hingga kini, polisi sudah memeriksa empat orang saksi yakni MH, Tr, HB, dan CN. Mereka merupakan tetangga yang ada saat INC mengamuk, hingga melempar Al Qur'an. Wanita itu sendiri disangkakan dengan Pasal 156 huruf (a), KUHPidana tentang penistaan agama dengan ancaman kurungan lima tahun penjara.
Kadarislam menyebut INC pelaku marah besar lantaran kerap dituding oleh sebagian warga sekitar tempat tinggalnya, sebagai pembantu polisi (Banpol). Tudingan itu dilatar belakangi, pelaku yang beberapa kali mendapati warga pria di sekitar tempat tinggalnya bermain gaple.
Peristiwa penggerebekan perjudian itu diterangkan, Kadarislam terjadi pada bulan Ramadan 2019 lalu. Kala itu salah satu warga berinisial MH diamankan polisi. Pria itu jugalah yang disinyalir memancing emosi INC hingga nekat melempar Al Qur'an.
"Jadi waktu kejadian dia (INC) tantang orang-orang itu, 'kalau kalian tidak percaya bukan saya yang melapor, saya bukan banpol. Saya sumpah dengan Al Qur'an'. Yah dia kembali ke rumahnya ambil Al Qur'an untuk bersumpah, cuma dia tersinggung lagi dengan kata-kata orang di sekitar itu yang menyakiti dia, akhirnya karena tidak ada yang bisa dia lempar, maka Al Qur'an itu yang dia lempar," jelas Kadarislam.
Meski begitu, MH kata Kadarislam masih berstatus saksi," Warga yang pancing emosi, masih saksi karena begini dia dengar ada yang melapor saat penggerebekan perjudian, ketangkap lah dia ini. Nah keluarganya ini nuduh tersangka ini yang melaporkan. Ini terus berkembang, sampai akhirnya IN ini tersudut dan terjadilah insiden pelemparan (Al Qur'an itu_red)," jelasnya.
Lihat Juga: Forum Kiai Jakarta Bersatu Tegaskan Pernyataan Suswono Bukan Penistaan kepada Nabi Muhammad
(sri)