Polisi Sebut Pelempar Alquran di Makassar Idap Gangguan Kejiwaan

Selasa, 14 Juli 2020 - 10:00 WIB
loading...
Polisi Sebut Pelempar...
Tangkapan layar video viral perempuan di Makassar mengamuk dan melempar Alquran serta berniat menyobeknya. (Foto: iNews/Leo M Nur)
A A A
MAKASSAR - Tersangka penista agama yang melempar Alquran berinisial INC (40 tahun), disebut polisi mengidap gangguan kejiwaan. Baca : Viral! Ngaku Yahudi, Perempuan di Makassar Lempar dan Hendak Robek Alquran

"Dari hasil pemeriksaan, memang ada ada kelainan dari INC ini, karena ada kecenderungan dari psikisnya selalu ingin bicara yang tinggi-tinggi dan menganggap dirinya ini orang yang tinggi," ungkap Kapolres Pelabuhan Makassar, AKBP Muhammad Kadarislam Kasim kepada SINDOnews.

Kata Kadarislam, gejala gangguan kejiwaan terlihat sepanjang pemeriksaan INC setelah diamankan polisi. Tersangka, lanjut Kadarislam mengaku menempuh pendidikan Strata satu (S1) dan Magister (S2) dalam bidang keilmuan psikologi. Gelar S2 INC diakui diperoleh di salah satu universitas di Sidney, Australia.

Tak sampai di situ, lanjut Kadarislam, tersangka juga sempat mengaku berprofesi sebagai dosen dan mengajar di sejumlah perguruan tinggi di Kota Makassar. Namun setelah penyidik mendalami keterangan INC, terkuaklah bahwa apa yang disampaikannya tidak benar.

"Tapi ketika tanya status S1 dan S2nya, tersangka tidak bisa menjawab dan akhirnya mengaku keterangan itu tidak benar, dan ijazahnya apa istilahnya bodong. Nah ini kemudian kita kaitkan dengan pemeriksaan kejiwaan dari RS Bhayangkara, ternyata memang yang bersangkutan ada sedikit kelainan psikis," paparnya. Baca Juga : Dijerat Pasal Penistaan Agama, Perempuan Pelempar Alquran Terancam 5 Tahun Bui

Lebih lanjut dijelaskan Kadarislam, penyidik saat ini masih sementara mempertimbangkan apakah, tersangka akan mendapat hukuman tambahan atau tidak. Itu karena tersangka dianggap memberikan keterangan palsu sepanjang proses pemeriksaan. Sejauh ini, pihaknya fokus melanjutkan pendalaman kasus sesuai dengan pasal yang disangkakan, terkait penistaan agama.

Namun, tidak menutup kemungkinan ditegaskan Kadarislam, suatu waktu apabila penyidik membutuhkan keterangan tambahan tersangka menyoal persoalan dugaan pemberian pernyataan yang tidak benar, pasal tambahan bisa jadi bakal diterapkan. Nantinya fakta-fakta tersebut bakal digelar perkara lagi bersama Ditreskrimum Polda Sulsel.

"Sementara kita masih terapkan pasal penistaan agama, karena ini yang jelas-jelas dan nampak dalam video yang beredar. Kalau alasan kejiwaan, itu kita dalami dulu, kondisi kejiwaankan ada beberapa kategori. Apakah yang bersangkutan termasuk dalam kategori yang bisa dihentikan penyidikannya. Nanti semua keterangan, tentunya akan gelar perkara dengan Polda Sulsel," ujarnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Novel Bamukmin Bakal...
Novel Bamukmin Bakal Cabut Laporan Terhadap Pandji Pragiwaksono Jika Minta Maaf
Komika Pandji Pragiwaksono...
Komika Pandji Pragiwaksono Kembali Dilaporkan ke Polisi Terkait Konten Mens Rea
Sopir di Papua Diduga...
Sopir di Papua Diduga Lecehkan Agama, Polri Diminta Kedepankan Restorative Justice
Gara-gara Berucap Tuhan...
Gara-gara Berucap Tuhan Tak Adil, Pria di Depok Babak Belur Dikeroyok
Pasaman Barat Geger,...
Pasaman Barat Geger, Osama Warga Norwegia Mengaku sebagai Rasulullah
Diduga Menghina Yesus,...
Diduga Menghina Yesus, Selebgram Ratu Entok Ditangkap Polisi
JK Tak Mungkin Menista...
JK Tak Mungkin Menista Agama, Pangi: Ada Penumpang Gelap
Ade Armando Klaim Tak...
Ade Armando Klaim Tak Pernah Sebut JK Menistakan Agama, tapi...
Perwakilan Ormas Katolik...
Perwakilan Ormas Katolik Imbau Laporan soal Ceramah JK Dicabut: Itu Hanya Editan
Rekomendasi
IRGC Seharusnya Jadi...
IRGC Seharusnya Jadi Teladan bagi Negara Muslim di Seluruh Dunia
Bangun BRT Metropolitan...
Bangun BRT Metropolitan Cekungan Bandung, Brantas Abipraya Dukung Transformasi Transportasi
Biaya Haji Tahun 2027...
Biaya Haji Tahun 2027 Turun? Begini Penjelasan Kemenhaj
Berita Terkini
BMKG Catat 612 Gempa...
BMKG Catat 612 Gempa Susulan Guncang Sulteng usai Gempa Besar M6,7
Pegadaian Kanwil IX...
Pegadaian Kanwil IX Jakarta 2 Gelar Khitanan Massal Gratis di Dua Lokasi
Rencana Aksi Lagi di...
Rencana Aksi Lagi di Bundaran HI, Ketua BEM UI Ingin Dobrak Kemacetan Mobilitas Sosial
Viral Gunung Lawu Akan...
Viral Gunung Lawu Akan Erupsi Besar, Badan Geologi: Hoaks!
Besok Eksekusi Lahan...
Besok Eksekusi Lahan Hotel Sultan, Sejumlah Akses Menuju GBK Ditutup
Divonis 6 Tahun Penjara,...
Divonis 6 Tahun Penjara, Pengusaha Jambi Bengawan Kamto Tempuh Banding
Infografis
Ranking FIFA Terbaru:...
Ranking FIFA Terbaru: Argentina Gusur Spanyol di Puncak, Indonesia Meroket 4 Tingkat
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved