Dugaan Korupsi di PT Bukit Asam, Kejati Sumsel Sita Sekoper Berkas saat Penggeledahan
Kamis, 12 Januari 2023 - 17:16 WIB
PALEMBANG - Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) menyita sejumlah dokumen bukti dugaan korupsi. Penyitaan dokumen dilakukan saat menggeledah kantor PT Bukit Asam dan PT SBS.
Kedua kantor tersebut beralamat di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam.
"Tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait akuisisi saham tersebut. Total ada sekitar satu koper yang diamankan penyidik. Selanjutnya dokumen tersebut akan dipelajari terlebih dahulu," ujar Radyan, Kamis (12/1/2023).
Menurutnya, sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan di PT Bukit Asam dan PT SBS akan dipilah untuk kepentingan penyidik dalam proses penyidikan.
"Untuk dokumen yang ada kaitannya dengan kasus ini akan disita dan dipelajari dan yang tidak berkaitan dengan dugaan kasus akan dikembalikan," jelasnya.
Baca: Ribuan Nelayan Pantura Tegal Unjuk Rasa Turun ke Jalan Tolak Pungutan PNBP 10 Persen.
Menurutnya, pengusutan kasus dugaan korupsi akuisisi saham oleh salah satu BUMN Pertambangan yang ada di Sumsel ini masih terus berjalan.
"Sudah ada beberapa saksi terkait yang diperiksa, seperti dari tim Akuisisi Saham yakni Zulfikar, Deby dan Syaiful Islam. Kemudian ADP dan ML," jelasnya.
Kedua kantor tersebut beralamat di Tanjung Enim, Kecamatan Lawang Kidul, Kabupaten Muara Enim.
Kasi Penkum Kejati Sumsel, Moch Radyan mengatakan, penggeledahan tersebut dilakukan terkait dugaan korupsi dalam proses akuisisi saham PT Bukit Asam.
"Tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait akuisisi saham tersebut. Total ada sekitar satu koper yang diamankan penyidik. Selanjutnya dokumen tersebut akan dipelajari terlebih dahulu," ujar Radyan, Kamis (12/1/2023).
Menurutnya, sejumlah dokumen yang disita dari penggeledahan di PT Bukit Asam dan PT SBS akan dipilah untuk kepentingan penyidik dalam proses penyidikan.
"Untuk dokumen yang ada kaitannya dengan kasus ini akan disita dan dipelajari dan yang tidak berkaitan dengan dugaan kasus akan dikembalikan," jelasnya.
Baca: Ribuan Nelayan Pantura Tegal Unjuk Rasa Turun ke Jalan Tolak Pungutan PNBP 10 Persen.
Menurutnya, pengusutan kasus dugaan korupsi akuisisi saham oleh salah satu BUMN Pertambangan yang ada di Sumsel ini masih terus berjalan.
"Sudah ada beberapa saksi terkait yang diperiksa, seperti dari tim Akuisisi Saham yakni Zulfikar, Deby dan Syaiful Islam. Kemudian ADP dan ML," jelasnya.
(nag)
tulis komentar anda