Maling Apes, Kesiangan Beraksi Berakhir Babak Belur Dihajar Massa
Senin, 13 Juli 2020 - 15:58 WIB
PAMEKASAN - Duda' i (36) hanya bisa pasrah menjadi bulan-bulanan massa yang menangkapnya karena kedapatan mencuri di rumah warga di Larangan, Pamekasan , Madura.
Maling kesiangan ini nekat mencuri di rumah Hosli, warga Desa Panagguan, Kecamatan Larangan dengan cara mencongkel pintu rumah. Padahal di dalamnya ada penghuninya dan suasananya sudah siang hari. (Baca juga: Mengaku Bisa Selesaikan Kasus, Oknum LSM di Bengkulu Tipu Kades Rp50 Juta)
Pemilik rumah yang mengetahui ada pencuri masuk ke dalam rumahnya langsung berteriak-terikan minta tolong dan mengejar pelaku dibantu warga yang lainnya. Tersangka Duda' i berhasil di tangkap di Desa Tentenan, Larangan dan langsung dihajar secara beramai-ramai oleh warga yang jengkel. Proses penangkapan tersangka ini terlihat dalam rekaman video amatir. (Baca juga: Kisah Kampung Adat Seribu Gonjong, Pernah Ditinggali Syafruddin Prawiranegara)
Kapolsek Larangan, Iptu Tamsil Efendi menjelaskan, dalam aksi pencurian ini, pelaku sempat membawa kabur sebuah handphone (HP) dan uang Rp70.000. “Pelaku yang merupakan residivis dengan kasus serupa,” katanya. Tersangka harus kembali tinggal di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
Maling kesiangan ini nekat mencuri di rumah Hosli, warga Desa Panagguan, Kecamatan Larangan dengan cara mencongkel pintu rumah. Padahal di dalamnya ada penghuninya dan suasananya sudah siang hari. (Baca juga: Mengaku Bisa Selesaikan Kasus, Oknum LSM di Bengkulu Tipu Kades Rp50 Juta)
Pemilik rumah yang mengetahui ada pencuri masuk ke dalam rumahnya langsung berteriak-terikan minta tolong dan mengejar pelaku dibantu warga yang lainnya. Tersangka Duda' i berhasil di tangkap di Desa Tentenan, Larangan dan langsung dihajar secara beramai-ramai oleh warga yang jengkel. Proses penangkapan tersangka ini terlihat dalam rekaman video amatir. (Baca juga: Kisah Kampung Adat Seribu Gonjong, Pernah Ditinggali Syafruddin Prawiranegara)
Kapolsek Larangan, Iptu Tamsil Efendi menjelaskan, dalam aksi pencurian ini, pelaku sempat membawa kabur sebuah handphone (HP) dan uang Rp70.000. “Pelaku yang merupakan residivis dengan kasus serupa,” katanya. Tersangka harus kembali tinggal di balik jeruji besi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
Lihat Juga: Komplotan Pencuri Kerbau Modus Mutilasi di Lumajang Ditangkap, Sudah Beraksi di 7 Lokasi
(shf)
tulis komentar anda