Pemkab Gowa Siapkan Layanan Rapid Test Gratis untuk Warga
Minggu, 12 Juli 2020 - 18:39 WIB
Di sisi lain, aturan yang mewajibkan orang membawa surat bebas COVID-19, tidak berlaku bagi orang-orang tertentu. Hal ini tertuang dalam pasal 6 ayat 3 Perwali.
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 1, dapat dikecualikan kepada:
a. ASN yang bekerja di Kota Makassar
b. TNI/Polri yang bekerja di Makassar.
c. Karyawan swasta yang bekerja di Makassar.
d. Buruh yang bekerja di Makassar
e. Pedagang yang berdagang di Makassar.
f. Penduduk yang berdomisili di Maminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) yang bekerja di Makassar.
Ketentuan yang dimaksud pada ayat 3 huruf a, b dan c wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.
Sementara itu, pada ketentuan lainnya yang dimaksud pada ayat 3 huruf d dan e tersebut, wajib memperlihatkan surat keterangan lurah/kepala desa asal, bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
Ketentuan sebagaimana yang dimaksud pasal 1, dapat dikecualikan kepada:
a. ASN yang bekerja di Kota Makassar
b. TNI/Polri yang bekerja di Makassar.
c. Karyawan swasta yang bekerja di Makassar.
d. Buruh yang bekerja di Makassar
e. Pedagang yang berdagang di Makassar.
f. Penduduk yang berdomisili di Maminasata (Makassar, Maros, Sungguminasa, Takalar) yang bekerja di Makassar.
Ketentuan yang dimaksud pada ayat 3 huruf a, b dan c wajib memperlihatkan bukti diri bahwa benar bekerja di Kota Makassar kepada petugas.
Sementara itu, pada ketentuan lainnya yang dimaksud pada ayat 3 huruf d dan e tersebut, wajib memperlihatkan surat keterangan lurah/kepala desa asal, bahwa benar adalah buruh yang bekerja di Makassar dan pedagang yang menjajakan dagangannya di Makassar.
tulis komentar anda