DPP Golkar Tetapkan Yaumil ADJ dan Herny Untuk Pilkada Pasangkayu 2020

Minggu, 12 Juli 2020 - 18:21 WIB
DPP Golkar Tetapkan Yaumil ADJ dan Herny Untuk Pilkada Pasangkayu 2020
JAKARTA - Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Golkar secara resmi menetapkan Pasangan Calon Partai Golkar Yaumil Ambo Djiwa dan Dr. Herny untuk pilkada serentak 2020 di Kabupaten Pasangkayu, yang diserahkan langsung Ketua Umum DPP Golkar Air Langga Hartarto, bertempat di Kantor DPP Golkar, Minggu (11/7/2020).

Penetapan DPP Partai Golkar tersebut dilakukan berdasarkan survei tentang popularitas dan elektabilitas bakal calon yang dinilai cukup tinggi untuk pilkada di Kabupaten Pasangkayu.

“Alhamdulillah untuk Kabupaten Pasangkayu, DPP Partai Golkar sudah memberikan Surat Keputusan, dan ini sebagai hasil dari survei dan analisa yang telah dilakukan DPP Golkar melalui Tim Pilkada DPP,”ucap Yaumil kepada Sindonews di kantor DPP Partai Golkar, Jakarta Minggu (11/7/2020)

Setelah mendapatkan SK Penetapan hari ini, dirinya akan terus melakukan komunikasi politik dengan partai lain dalam membentuk kualisi bersama dalam menghadapi dan memenangkan Pilkada serentak 9 desember 2020 yang akan datang.



"Surat Keputusan DPP Golkar ini untuk memudahkan komunikasi politik dengan partai lain dalam membangun kualisi bersama,” kata Yaumil Ambo Djiwa.

Dia juga menegaskan, SK Penetapan Partai Golkar sebagai landasan untuk mempermudah komunikasi politik dengan partai lainnya.

“Surat Keputusan ini sebagai landasan calon untuk mempermudah komunikasi politik dengan partai lainnya,"tegasnya.

Ia menambahkan, hasil penetapan calon kepala daerah yang ditentukan oleh DPP Golkar berdasarkan survei dari popularitas dan elektabilitas calon. Dan setiap calon memiliki kesempatan menang didaerahnya masing-masing,” tutur Wakil Ketua DPRD Pasangkayu ini.

Setelah keluarnya surat penetapan tersebut dirinya bersama tim bekerja secara maksimal guna mendapatkan koalisi partai yang kuat. Dirinya optimistis dengan pasangan yang diusung akan mendapatkan suara terbanyak dari masyarakat.
(atk)
Lihat Juga :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content