Bawa Sabu dari Medan, Pemuda Palembang Ditangkap Polisi di Bus AKAP
Kamis, 29 Desember 2022 - 15:46 WIB
PALEMBANG - Muhammad Ridho Ramadhan (21) harus berurusan dengan polisi . Warga Jalan Perintis Kemerdekaan, Lorong Wiraguna Palembang itu kedapatan membawa sabu.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, bahwa pihaknya menangkap tangan seorang penumpang bus yang kedapatan membawa sabu seberat 500 gram.
"Pelaku kita tangkap saat menumpangi bus AKAP saat melintas di jalan lintas timur Palembang-Jambi, tepatnya di KM 101 saat berhenti di sebuah rumah makan di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Heru, Kamis (29/12/2022).
Dijelaskan Heru, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal saat pihaknya mendapati laporan adanya tindakan penyelundupan narkotika jenis dari Medan menuju Palembang.
"Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan dan membuntuti bus hingga akhirnya berhenti di rumah makan. Setelah bus berhenti, petugas melakukan penggeledahan terhadap penumpang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip bening," jelasnya.
Baca: Angin Kencang Porak-porandakan Atap Bangunan Rumah Warga di Tanah Laut.
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu tersebut disembunyikan dalam paper bag warna merah yang ada di tas hitam milik penumpang di dalam bagasi bus.
"Kami juga mengamankan satu unit ponsel Oppo Warna Biru. Dan setelah pelaku diinterogasi bahwa benar barang bukti tersebut milik tersangka yang dibawa tersangka dari Medan untuk dibawa ke Palembang," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat yakni empat tahun penjara, dan pidana maksimal 12 tahun penjara.
Direktur Ditresnarkoba Polda Sumsel, Kombes Pol Heru Agung Nugroho mengatakan, bahwa pihaknya menangkap tangan seorang penumpang bus yang kedapatan membawa sabu seberat 500 gram.
"Pelaku kita tangkap saat menumpangi bus AKAP saat melintas di jalan lintas timur Palembang-Jambi, tepatnya di KM 101 saat berhenti di sebuah rumah makan di kawasan Sungai Lilin, Kabupaten Musi Banyuasin," ujar Heru, Kamis (29/12/2022).
Dijelaskan Heru, bahwa penangkapan terhadap pelaku berawal saat pihaknya mendapati laporan adanya tindakan penyelundupan narkotika jenis dari Medan menuju Palembang.
"Dari informasi itu kita lakukan penyelidikan dan membuntuti bus hingga akhirnya berhenti di rumah makan. Setelah bus berhenti, petugas melakukan penggeledahan terhadap penumpang tersebut dan ditemukan barang bukti berupa sabu yang dikemas dalam lima bungkus plastik klip bening," jelasnya.
Baca: Angin Kencang Porak-porandakan Atap Bangunan Rumah Warga di Tanah Laut.
Saat dilakukan penggeledahan, barang bukti sabu tersebut disembunyikan dalam paper bag warna merah yang ada di tas hitam milik penumpang di dalam bagasi bus.
"Kami juga mengamankan satu unit ponsel Oppo Warna Biru. Dan setelah pelaku diinterogasi bahwa benar barang bukti tersebut milik tersangka yang dibawa tersangka dari Medan untuk dibawa ke Palembang," jelasnya.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan Undang undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana paling singkat yakni empat tahun penjara, dan pidana maksimal 12 tahun penjara.
(nag)
tulis komentar anda