Miris, 4 Bocah Perempuan Dicabuli dan Diperkosa Tetangganya
Jum'at, 10 Juli 2020 - 16:15 WIB
PADANG LAWAS UTARA - Empat bocah perempuan di Kecamatan Dolok, Kabupaten Padang Lawas Utara, Sumatera Utara dicabuli dan diperkosa oleh Rahman Ritonga (21) tetangganya sendiri. Akibatnya empat bocah yang salah satu diantaranya sempat diperkosa oleh pelaku menjadi trauma.
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terkuak setelah para bocah yang masing-masing berinisial SAH (6), SP (8), SS (5), dan MS (5) berdialog tentang perbuatan cabul tersangka terhadap mereka.
Lalu perbincangan para korban ini didengar warga lainnya sebelum akhrinya melaporkan informasi tersebut ke perangkat desa. (Baca: Parah, Oknum Polisi Ini Ditangkap karena Edarkan Sabu 2,9 Kilogram)
“Saat diintrogasi perangkat desa tersangka mengakui semua perbuatannya. Kesal mendengar pengakuan tersangka para ibu korban membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan. Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap tersangka,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Jumat (10/7/2020).
Ironisnya aksi cabul ini, kata Kapolres dilakukan tersangka karena terinspirasi film porno yang kerap ditontonnya di ponsel.
Supaya aksinya tidak diketahui pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” timpal Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj mengatakan, aksi pencabulan yang dilakukan tersangka terkuak setelah para bocah yang masing-masing berinisial SAH (6), SP (8), SS (5), dan MS (5) berdialog tentang perbuatan cabul tersangka terhadap mereka.
Lalu perbincangan para korban ini didengar warga lainnya sebelum akhrinya melaporkan informasi tersebut ke perangkat desa. (Baca: Parah, Oknum Polisi Ini Ditangkap karena Edarkan Sabu 2,9 Kilogram)
“Saat diintrogasi perangkat desa tersangka mengakui semua perbuatannya. Kesal mendengar pengakuan tersangka para ibu korban membuat laporan ke Polres Tapanuli Selatan. Petugas yang mendapat informasi langsung melakukan penyelidikan sebelum akhirnya menangkap tersangka,” kata AKBP Roman Smaradhana Elhaj, Jumat (10/7/2020).
Ironisnya aksi cabul ini, kata Kapolres dilakukan tersangka karena terinspirasi film porno yang kerap ditontonnya di ponsel.
Supaya aksinya tidak diketahui pelaku mengancam akan membunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut kepada siapapun,” timpal Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smaradhana Elhaj.
Akibat perbuatannya tersangka dijerat dengan Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara
(sms)
tulis komentar anda