Penataan Keramba Jaring Apung Danau Toba Harus Ramah Lingkungan
Rabu, 07 Desember 2022 - 20:52 WIB
TOBA - Danau Toba, Sumatera Utara merupakan aset yang sangat penting dan memiliki multifungsi. Salah satunya memberdayakan dan menata KJA (keramba jaring apung) yang tersebar di danau terluas di Indonesia ini.
Semua pihak diharapkan dapat mematuhi zona budidaya ikan KJA sesuai Perpres Nomor 81/2013. Danau Toba merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.
Selain dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata, Danau Toba juga dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pembangkit listrik tenaga air, sumber air baku air minum, transportasi, dan budidaya perikanan.
Keadaan kualitas perairan Danau Toba yang pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh kegiatan manusia, terutama pemukiman penduduk, peternakan, pertanian, kegiatan perindustrian dan perdagangan termasuk hotel, restoran dan kegiatan transportasi air.
Ketua Penataan KJA Danau Toba, Binsar Situmorang yang juga Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Polhukam mengatakan, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan penataan KJA dan langkah-langkah yang telah dilakukan. Di antaranya penertiban sejumlah KJA di beberapa titik lokasi.
"Penataan ini dilakukan guna mengikuti peraturan yang tengah berlaku saat ini dengan merujuk SK Gubsu 2017 tentang Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) Danau Toba sebesar 10.000 per tahun," kata Binsar, Rabu (7/12/2022).
Namun, kajian Dinas LH Provinsi Sumut terkait DDDT yang menyebutkan sekitar 55.000 per tahun dengan status kesuburan air (mesotrofik) dapat menjadi pertimbangan dan rujukan utama dalam melakukan peninjauan ulang terhadap peraturan Penataan KJA dan SK Gubernur Sumut.
Semua pihak diharapkan dapat mematuhi zona budidaya ikan KJA sesuai Perpres Nomor 81/2013. Danau Toba merupakan salah satu Kawasan Strategis Pariwisata Nasional (KSPN) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 2011 tentang Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Nasional Tahun 2010-2025.
Selain dimanfaatkan untuk kepentingan pariwisata, Danau Toba juga dimanfaatkan untuk berbagai kepentingan, seperti pembangkit listrik tenaga air, sumber air baku air minum, transportasi, dan budidaya perikanan.
Keadaan kualitas perairan Danau Toba yang pada dasarnya sangat dipengaruhi oleh kegiatan manusia, terutama pemukiman penduduk, peternakan, pertanian, kegiatan perindustrian dan perdagangan termasuk hotel, restoran dan kegiatan transportasi air.
Ketua Penataan KJA Danau Toba, Binsar Situmorang yang juga Staf Ahli Gubernur Sumut Bidang Polhukam mengatakan, saat ini pemerintah daerah tengah melakukan penataan KJA dan langkah-langkah yang telah dilakukan. Di antaranya penertiban sejumlah KJA di beberapa titik lokasi.
"Penataan ini dilakukan guna mengikuti peraturan yang tengah berlaku saat ini dengan merujuk SK Gubsu 2017 tentang Daya Dukung Daya Tampung (DDDT) Danau Toba sebesar 10.000 per tahun," kata Binsar, Rabu (7/12/2022).
Namun, kajian Dinas LH Provinsi Sumut terkait DDDT yang menyebutkan sekitar 55.000 per tahun dengan status kesuburan air (mesotrofik) dapat menjadi pertimbangan dan rujukan utama dalam melakukan peninjauan ulang terhadap peraturan Penataan KJA dan SK Gubernur Sumut.
tulis komentar anda