Maling Tabung Gas di Wajo Ditangkap Saat Hendak Menjual Hasil Curian

Kamis, 09 Juli 2020 - 13:35 WIB
Saat diintrogasi, BB mengakui perbuatannya kepada polisi dan menunjukkan 22 tabung gas 3 kg hasil curiannya. Selain mengamankan tabung gas, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan becak motor.

"Ada beberapa TKP di mana pelaku menjalankan aksinya mencuri tabung gas, pelaku diamankan beserta barang bukti hasil curiannya" katanya.

Baca juga: Korban Banjir Bandang di Wajo Terima Bantuan Paket Sembako dari Polres

BB terancam hukuman penjara selama 5 tahun sebagaimana pasal 363 KUHP. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait aksi pencurian tabung gas.

"Pelaku merupakan residivis curanmor, curat dan curas, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan terkait kasus ini," tandasnya.
(luq)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!