Tak Bisa Bayar Uang Kos, 3 Pemuda di Natuna Sikat Tabung dan Kompor Gas di Kafe
loading...
A
A
A
NATUNA - AR, AN dan LN tak dapat berkutik lagi. Dengan tangan terborgol, mereka digelandang ke Polres Natuna, usai mencuri tabung dan kompor gas di dua kafe berbeda yang ada di Kabupaten Natuna, Kepri.
Ketiganya diringkus polisi di tempat kosnya, yang lokasinya tidak jauh dari dua kafe tempat pencurian berlangsung. Saat melancarkan aksi pencurian, para tersangka menggunakan tang dan obeng untuk mencongkel jendela kafe.
Menurut pengakuan para tersangka, pencurian ini sudah berulang kali dilakukan mereka. Tidak hanya mencuri tabung dan kompor gas, mereka juga sering mengambil pakaian di jemuran, serta mie instan dan telur untuk dikonsumsi.
"Para tersangka merupakan teman satu kos di Kabupaten Natuna. Rencananya tabung dan kompor gas tersebut akan dijual, lalu uangnya akan digunakan untuk membayar uang kos," ujar Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, Jumat (8/10/2021).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga tabung gas, kompor, dan pakaian hasil curian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Ketiganya diringkus polisi di tempat kosnya, yang lokasinya tidak jauh dari dua kafe tempat pencurian berlangsung. Saat melancarkan aksi pencurian, para tersangka menggunakan tang dan obeng untuk mencongkel jendela kafe.
Menurut pengakuan para tersangka, pencurian ini sudah berulang kali dilakukan mereka. Tidak hanya mencuri tabung dan kompor gas, mereka juga sering mengambil pakaian di jemuran, serta mie instan dan telur untuk dikonsumsi.
Baca Juga
"Para tersangka merupakan teman satu kos di Kabupaten Natuna. Rencananya tabung dan kompor gas tersebut akan dijual, lalu uangnya akan digunakan untuk membayar uang kos," ujar Kapolres Natuna, AKBP Ike Krisnadian, Jumat (8/10/2021).
Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan tiga tabung gas, kompor, dan pakaian hasil curian. Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
(eyt)