Maling Tabung Gas di Wajo Ditangkap Saat Hendak Menjual Hasil Curian

Kamis, 09 Juli 2020 - 13:35 WIB
BB (44) bersama barang bukti hasil curiannya. Foto: SINDOnews/Reza Pahlevi
WAJO - Kepolisian Resor (Polres) Wajo menangkap pria berinisial BB (44), Kamis (9/7/2020). BB ditangkap atasdugaan pencurian di warung kelontong Terminal Callacu, Kecamatan Tempe, Kabupaten Wajo.

BB ditangkap di jalan poros Sengkang-Anabanua, tepatnya di Desa Pakanna, Kecamatan Tanahsitolo, Kabupaten Wajo saat hendak menjual tabung gas 3 kg hasil curiannya.



"Pada saat ditangkap di wilayah Kecamatan Tanasitolo, pelaku menggandeng 11 tabung gas menggunakan sepeda motor untuk dijual," jelas Kasat Reskrim Polres Wajo, AKP Muhammad Warpa.

Saat diintrogasi, BB mengakui perbuatannya kepada polisi dan menunjukkan 22 tabung gas 3 kg hasil curiannya. Selain mengamankan tabung gas, polisi juga mengamankan satu unit sepeda motor dan becak motor.



"Ada beberapa TKP di mana pelaku menjalankan aksinya mencuri tabung gas, pelaku diamankan beserta barang bukti hasil curiannya" katanya.



BB terancam hukuman penjara selama 5 tahun sebagaimana pasal 363 KUHP. Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan lebih lanjut terkait aksi pencurian tabung gas.

"Pelaku merupakan residivis curanmor, curat dan curas, pihak kepolisian akan melakukan pengembangan terkait kasus ini," tandasnya.
(luq)
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More