Jual Uang Palsu Lewat Medsos, 2 Pria Diringkus Polrestabes Semarang
Rabu, 23 November 2022 - 19:51 WIB
SEMARANG - Peredaran uang palsu berhasil dibongkar Satreskrim Polrestabes Semarang. Para pelaku memanfaatkan media sosial (Medsos) untuk memasarkan uang palsu yang diproduksinya, dan digunakan untuk membayar di warung-warung kecil.
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, terbongkarnya jaringan pengedar uang palsu ini, berawal dari laporan seorang pemilik warung makan. "Ada laporan dari pemilik warung bernama Singosari pada 17 November 2022," katanya, Rabu (23/11/2022).
Dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Andika Oktavian, tim pemburu bergerak melakukan penyelidikan uang palsu. Hasilnya, polisi berhasil menangkap Adimas Widodo Saputra (24) warga Wonodri, Semarang, yang melakukan pembayaran di warung itu.
Polisi mengembangkan penyelidikan terhadap peredaran uang palsu tersebut, dan berhasil menangkap Atalarik Marcellino Hariyanto (26) warga Bugangan, Semarang Timur, yang kos di daerah Genuk, Kota Semarang. "Atalarik membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut," tambah Donny.
Tersangka Atalarik mengaku sudah 10 bulan melakukan aksinya. Uang palsu dicetak menggunakan kertas minyak dan kertas sampul buku, yang diwarnai seolah jadi pita pengaman. Pecahan yang dipalsukan Rp20 ribu dan Rp100 ribu.
Uang palsu itu dijualnya melalui medsos. Dijual satu banding tiga, yakni satu lembar uang Rp100 ribu asli, ditukar dengan tiga lembar uang Rp100 ribu palsu. "Saya belajar sendiri. Modalnya Rp2 juta, keuntungnya Rp30 juta-40juta. Yang sudah dicetak sekitar Rp70juta (uang palsu)," kata Atalarik.
Sementara tersangka Adimas mengaku sudah tiga kali membeli uang palsu ke Atalarik. Targetnya selalu penjual makanan seperti warung-warung kecil. "Pernah menggunakannya, namun dua kali ditolak oleh pemilik warung," ungkapnya.
Dari dua tersangka, polisi menyita printer, kertas minyak, sampul buku cokelat, cat semprot, hingga uang palsu. Uang palsu itu jika dilihat kasat mata sangat berbeda dengan uang asli, nomor serinya juga semua dibuat sama. Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, dan atau Pasal 36 ayat 3 UU No. 7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Baca Juga
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan mengatakan, terbongkarnya jaringan pengedar uang palsu ini, berawal dari laporan seorang pemilik warung makan. "Ada laporan dari pemilik warung bernama Singosari pada 17 November 2022," katanya, Rabu (23/11/2022).
Dipimpin Kanit Pidum Satreskrim Polrestabes Semarang, Iptu Andika Oktavian, tim pemburu bergerak melakukan penyelidikan uang palsu. Hasilnya, polisi berhasil menangkap Adimas Widodo Saputra (24) warga Wonodri, Semarang, yang melakukan pembayaran di warung itu.
Polisi mengembangkan penyelidikan terhadap peredaran uang palsu tersebut, dan berhasil menangkap Atalarik Marcellino Hariyanto (26) warga Bugangan, Semarang Timur, yang kos di daerah Genuk, Kota Semarang. "Atalarik membuat dan mengedarkan uang palsu tersebut," tambah Donny.
Tersangka Atalarik mengaku sudah 10 bulan melakukan aksinya. Uang palsu dicetak menggunakan kertas minyak dan kertas sampul buku, yang diwarnai seolah jadi pita pengaman. Pecahan yang dipalsukan Rp20 ribu dan Rp100 ribu.
Uang palsu itu dijualnya melalui medsos. Dijual satu banding tiga, yakni satu lembar uang Rp100 ribu asli, ditukar dengan tiga lembar uang Rp100 ribu palsu. "Saya belajar sendiri. Modalnya Rp2 juta, keuntungnya Rp30 juta-40juta. Yang sudah dicetak sekitar Rp70juta (uang palsu)," kata Atalarik.
Sementara tersangka Adimas mengaku sudah tiga kali membeli uang palsu ke Atalarik. Targetnya selalu penjual makanan seperti warung-warung kecil. "Pernah menggunakannya, namun dua kali ditolak oleh pemilik warung," ungkapnya.
Dari dua tersangka, polisi menyita printer, kertas minyak, sampul buku cokelat, cat semprot, hingga uang palsu. Uang palsu itu jika dilihat kasat mata sangat berbeda dengan uang asli, nomor serinya juga semua dibuat sama. Para tersangka dijerat Pasal 36 ayat 1, dan atau Pasal 36 ayat 3 UU No. 7/2011 tentang mata uang, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
(eyt)
tulis komentar anda