Kejati Perintahkan PDAM Makassar Tarik Uang Rp80 Miliar dari Bumiputera Sesegara Mungkin
Rabu, 08 Juli 2020 - 08:55 WIB
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah memerintahkan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar menarik uang sebesar Rp80 miliar dari Asuransi Bumiputera, sesegera mungkin. Foto : SINDOnews/Ilustrasi
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah memerintahkan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar menarik uang sebesar Rp80 miliar dari Asuransi Bumiputera, sesegera mungkin. Baca : Kasus Jaspro dan Asuransi Pensiun PDAM Naik Penyidikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, penarikan uang agar dana pensiun para karyawan PDAM Makassar tersebut aman dan tidak hilang.
"Itukan sudah gagal bayar, jadi supaya uang milik karyawan PDAM tersebut aman, kita minta pihak Direksi segera mencairkan," tukas Firdaus kepada SINDOnews. Baca Juga : Temuan Kejati : Uang Jaspro PDAM Rp80 Miliar Ternyata Tersimpan di Bumiputera
Terkait kasus, Firdaus, mengaku telah menemukan dua indikasi kecurangan diantaranya pengalihan uang pensiun milik karyawan oleh onum PDAM Makassar sejak tahun 2001-2018 ke Bumiputera, dan pengalihan uang cadangan dan deviden yang terindikasi terjadi penyimpangan sejak tahun 2010 sampai 2019.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, penarikan uang agar dana pensiun para karyawan PDAM Makassar tersebut aman dan tidak hilang.
"Itukan sudah gagal bayar, jadi supaya uang milik karyawan PDAM tersebut aman, kita minta pihak Direksi segera mencairkan," tukas Firdaus kepada SINDOnews. Baca Juga : Temuan Kejati : Uang Jaspro PDAM Rp80 Miliar Ternyata Tersimpan di Bumiputera
Terkait kasus, Firdaus, mengaku telah menemukan dua indikasi kecurangan diantaranya pengalihan uang pensiun milik karyawan oleh onum PDAM Makassar sejak tahun 2001-2018 ke Bumiputera, dan pengalihan uang cadangan dan deviden yang terindikasi terjadi penyimpangan sejak tahun 2010 sampai 2019.
Lihat Juga :