Kejati Perintahkan PDAM Makassar Tarik Uang Rp80 Miliar dari Bumiputera Sesegara Mungkin
Rabu, 08 Juli 2020 - 08:55 WIB
MAKASSAR - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulsel telah memerintahkan direksi Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Makassar menarik uang sebesar Rp80 miliar dari Asuransi Bumiputera, sesegera mungkin. Baca : Kasus Jaspro dan Asuransi Pensiun PDAM Naik Penyidikan
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, penarikan uang agar dana pensiun para karyawan PDAM Makassar tersebut aman dan tidak hilang.
"Itukan sudah gagal bayar, jadi supaya uang milik karyawan PDAM tersebut aman, kita minta pihak Direksi segera mencairkan," tukas Firdaus kepada SINDOnews. Baca Juga : Temuan Kejati : Uang Jaspro PDAM Rp80 Miliar Ternyata Tersimpan di Bumiputera
Terkait kasus, Firdaus, mengaku telah menemukan dua indikasi kecurangan diantaranya pengalihan uang pensiun milik karyawan oleh onum PDAM Makassar sejak tahun 2001-2018 ke Bumiputera, dan pengalihan uang cadangan dan deviden yang terindikasi terjadi penyimpangan sejak tahun 2010 sampai 2019.
Kendati demikian, Firdaus sendiri masih enggan menyebut oknum yang menjadi intelektual dader yang mengatur kecurangan tersebut. "Untuk sementara kita mengandeng BPKP Perwakilan Sulsel untuk audit investigasi, setelah itu baru kita bisa menyimpulkan," tandasnya.
Terpisah Direktur PDAM Makassar, Hamzah, mengaku telah melayangkan surat khusus kepada Bumiputera untuk klaim premi uang tersebut. Namun, sejak dikirim dua pekan lalu, hingga kini, belum ada merespon dan balasan surat dari auransi Bumiputera.
"Sudah kami surati kira-kira dua pekan lalu. Tapi sampai sekarang belum direspon, bahkan respon berupa surat balasan, jadi saya harap memang sebaiknya dikonfirmasi ke pihak Bumiputera langsung, ada apa," pungkasnya.
Lihat Juga: Ada-ada Saja! Viral Emak-emak Berdaster Gelar Ritual Bakar Lilin dan Sesajen di Meteran PDAM
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Firdaus Dewilmar mengatakan, penarikan uang agar dana pensiun para karyawan PDAM Makassar tersebut aman dan tidak hilang.
"Itukan sudah gagal bayar, jadi supaya uang milik karyawan PDAM tersebut aman, kita minta pihak Direksi segera mencairkan," tukas Firdaus kepada SINDOnews. Baca Juga : Temuan Kejati : Uang Jaspro PDAM Rp80 Miliar Ternyata Tersimpan di Bumiputera
Terkait kasus, Firdaus, mengaku telah menemukan dua indikasi kecurangan diantaranya pengalihan uang pensiun milik karyawan oleh onum PDAM Makassar sejak tahun 2001-2018 ke Bumiputera, dan pengalihan uang cadangan dan deviden yang terindikasi terjadi penyimpangan sejak tahun 2010 sampai 2019.
Kendati demikian, Firdaus sendiri masih enggan menyebut oknum yang menjadi intelektual dader yang mengatur kecurangan tersebut. "Untuk sementara kita mengandeng BPKP Perwakilan Sulsel untuk audit investigasi, setelah itu baru kita bisa menyimpulkan," tandasnya.
Terpisah Direktur PDAM Makassar, Hamzah, mengaku telah melayangkan surat khusus kepada Bumiputera untuk klaim premi uang tersebut. Namun, sejak dikirim dua pekan lalu, hingga kini, belum ada merespon dan balasan surat dari auransi Bumiputera.
"Sudah kami surati kira-kira dua pekan lalu. Tapi sampai sekarang belum direspon, bahkan respon berupa surat balasan, jadi saya harap memang sebaiknya dikonfirmasi ke pihak Bumiputera langsung, ada apa," pungkasnya.
Lihat Juga: Ada-ada Saja! Viral Emak-emak Berdaster Gelar Ritual Bakar Lilin dan Sesajen di Meteran PDAM
(sri)
tulis komentar anda