Aremania Desak Korban Luka Tragedi Kanjuruhan Divisum
Rabu, 09 November 2022 - 17:15 WIB
MALANG - Suporter Arema FC yang tergabung dalam Aremania meminta penyidik untuk melakukan visum terhadap korban luka Tragedi Kanjuruhan, Malang.
Aremania telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari korban terkait rekam medis, rontgen, CT scan, foto-foto, dan video luka yang dialami korban.
Hal itu penting untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik sebelum bekas luka itu akhirnya sembuh dan hilang. Aremania mendesak agar penyidik segera merekomendasikan untuk visum terhadap para korban luka.
"Kita harus segera (mendesak penyidik melakukan visum) bekas luka hilang, sejauh ini yang sudah bergabung adalah kalau untuk mata merah memang sudah berkurang jauh dari yang awal dulu. Kalau yang lain kebetulan masih ada, misalkan sakit sesak napas, sakit dada masih sampai sekarang masih ada, hasil rontgennya juga ada, yang mungkin patah tulang juga ada, nanti kita masuk lewat situ juga," kata pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, Rabu (9/11/2022).
Anjar juga meminta agar negara tidak membebankan pemeriksaan visum kepada para korban. Sebab secara peraturan perundang-undangan hal itu memang kewajiban negara untuk pembuktian di persidangan.
"Karena untuk kepentingan pembuktian pidana penyelidikan jadi negara yang membiayai. Mereka semua pengobatannya juga yang menanggung negara, tapi hanya untuk pengobatan bukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan," tandasnya.
Sebanyak 60 korban Tragedi Kanjuruhan yang bakal lapor mengajukan diri meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Para korban luka dan keluarga korban meninggal ini merasa perlu untuk mengajukan perlindungan mengantisipasi adanya ancaman dan tekanan dari pihak luar.
Aremania telah mengumpulkan sejumlah barang bukti dari korban terkait rekam medis, rontgen, CT scan, foto-foto, dan video luka yang dialami korban.
Hal itu penting untuk mengumpulkan bukti-bukti otentik sebelum bekas luka itu akhirnya sembuh dan hilang. Aremania mendesak agar penyidik segera merekomendasikan untuk visum terhadap para korban luka.
"Kita harus segera (mendesak penyidik melakukan visum) bekas luka hilang, sejauh ini yang sudah bergabung adalah kalau untuk mata merah memang sudah berkurang jauh dari yang awal dulu. Kalau yang lain kebetulan masih ada, misalkan sakit sesak napas, sakit dada masih sampai sekarang masih ada, hasil rontgennya juga ada, yang mungkin patah tulang juga ada, nanti kita masuk lewat situ juga," kata pendamping hukum Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky, Rabu (9/11/2022).
Anjar juga meminta agar negara tidak membebankan pemeriksaan visum kepada para korban. Sebab secara peraturan perundang-undangan hal itu memang kewajiban negara untuk pembuktian di persidangan.
"Karena untuk kepentingan pembuktian pidana penyelidikan jadi negara yang membiayai. Mereka semua pengobatannya juga yang menanggung negara, tapi hanya untuk pengobatan bukan untuk kepentingan pembuktian di persidangan," tandasnya.
Sebanyak 60 korban Tragedi Kanjuruhan yang bakal lapor mengajukan diri meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Para korban luka dan keluarga korban meninggal ini merasa perlu untuk mengajukan perlindungan mengantisipasi adanya ancaman dan tekanan dari pihak luar.
tulis komentar anda