Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kawal Pemeriksaan Sampel Autopsi

Selasa, 08 November 2022 - 14:13 WIB
loading...
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kawal Pemeriksaan Sampel Autopsi
Tim kuasa hukum tragedi Kanjuruhan bersama Aremania berkomitmen mengawal pemeriksaan sampel autopsi dua jenazah di laboratorium.
A A A
MALANG - Tim kuasa hukum tragedi Kanjuruhan bersama Aremania berkomitmen mengawal pemeriksaan sampel autopsi dua jenazah di laboratorium. Pasalnya sampel yang dibawa oleh tim dokter forensik itu bisa mengetahui penyebab pasti kematian korban tragedi Kanjuruhan Malang.

Kuasa hukum Devi Athok, Imam Hidayat di Kabupaten Malang, menyatakan, berdasarkan informasi yang ia terima, pemeriksaan sampel yang didapatkan dari proses autopsi tersebut dilakukan oleh laboratorium independen Universitas Airlangga Surabaya.

"Dokter forensik yang melakukan autopsi kemarin dari Unair, kita sebagai tim kuasa hukum terus mencari tahu dan mengawal prosesnya," kata Imam, pada Selasa (8/11/2022) saat dihubungi MPI.

Saat ini tim kuasa hukum tengah berupaya mencari narahubung dari laboratorium independen yang digunakan meneliti sampel dari korban tragedi Kanjuruhan Malang. Selama proses pemeriksaan itulah pihaknya bakal mengawal terus perkembangan dari hasil pemeriksaan sampel dari keduanya.

Baca juga: 2 Pemeran Video Kebaya Merah Ditetapkan sebagai Tersangka

"Hasilnya (keluar) paling cepat dua minggu, paling lambat delapan minggu, dua bulan," katanya.

Ia menuntut agar hasil dari pemeriksaan autopsi tersebut bakal jadi barang bukti untuk mengetahui penyebab meninggalnya 135 orang. Meski, dalam berkas perkara penyidik Polda Jawa Timur dinyatakan berstatus P21.

"Artinya di kejaksaan pun, sudah P21, itu bisa ditambahkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) maupun dalam persidangan," ujarnya.

Tetapi diakuinya lebih efektif jika pembuktian tragedi Kanjuruhan ini dilampirkan pula hasil autopsi. Jika bisa disebut Imam, sebelum berkas perkara dikembalikan kepada JPU berkas itu sudah masuk.

"Jangka waktu tidak ada masalah. Tetapi lebih efektif dan efisien sebelum berkas itu dikembalikan ke JPU. Itu paling efektif dan paling bagus, biar nanti tidak ada kendala," pungkasnya.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2227 seconds (0.1#10.140)