Hari Ini, Autopsi 2 Korban Tragedi Kanjuruhan Dilakukan di TPU Sukolilo Malang
Sabtu, 05 November 2022 - 09:38 WIB
MALANG - Autopsi dua korban Tragedi Kanjuruhan Malang dilakukan Sabtu pagi (5/11/2022) ini. Autopsi dilakukan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Desa Sukolilo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang.
Terlihat di lokasi autopsi sejumlah anggota kepolisian telah bersiap mengamankan lokasi. Akses jalan di sekitar TPU Desa Sukolilo pun ditutup.
Dua akses dari utara dan selatan dijaga ketat aparat kepolisian.Hanya sejumlah orang yang diizinkan masuk ke lokasi area pemakaman.
Sementara di tengah jalan terpasang tenda kecil untuk sejumlah tamu, tampak dari beberapa pihak yang datang dari Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Deputi V Kemenkopolhukam Armed Wijaya.
Di area pemakaman terpasang tenda dengan ukuran panjang 4 x 4 meter dengan di sekelilingnya ditutup kain berwarna biru. Hingga pukul 09.08 WIB, penggalian makam untuk proses autopsi belum dilakukan.
Tim masih berkoordinasi dengan keluarga, termasuk ayah kedua korban tragedi Kanjuruhan Devi Athok Yulfitri yang baru datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Terlihat di lokasi autopsi sejumlah anggota kepolisian telah bersiap mengamankan lokasi. Akses jalan di sekitar TPU Desa Sukolilo pun ditutup.
Dua akses dari utara dan selatan dijaga ketat aparat kepolisian.Hanya sejumlah orang yang diizinkan masuk ke lokasi area pemakaman.
Sementara di tengah jalan terpasang tenda kecil untuk sejumlah tamu, tampak dari beberapa pihak yang datang dari Ketua Kompolnas Benny Mamoto, Deputi V Kemenkopolhukam Armed Wijaya.
Di area pemakaman terpasang tenda dengan ukuran panjang 4 x 4 meter dengan di sekelilingnya ditutup kain berwarna biru. Hingga pukul 09.08 WIB, penggalian makam untuk proses autopsi belum dilakukan.
Baca Juga
Tim masih berkoordinasi dengan keluarga, termasuk ayah kedua korban tragedi Kanjuruhan Devi Athok Yulfitri yang baru datang sekitar pukul 09.00 WIB dengan pengawalan ketat petugas dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
(shf)
tulis komentar anda