Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah
Jum'at, 04 November 2022 - 07:21 WIB
Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Jatim, Budi Hanoto mengatakan, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah merupakan satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran.
Rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol yang lain. "Maka kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran uang palsu, itu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum," katanya.
Baca Juga: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Digagalkan, Sabu Disimpan Dalam Sandal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.
Rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol yang lain. "Maka kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran uang palsu, itu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum," katanya.
Baca Juga: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Digagalkan, Sabu Disimpan Dalam Sandal.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.
(nag)
Lihat Juga :
tulis komentar anda