Penyelundupan Narkoba ke Lapas Digagalkan, Sabu Disimpan Dalam Sandal

Jum'at, 04 November 2022 - 06:30 WIB
loading...
Penyelundupan Narkoba ke Lapas Digagalkan, Sabu Disimpan Dalam Sandal
Petugas Lapas Banyuwangi saat memeriksa sandal kiriman narapidana yang di dalamnya terdapat paket sabu-sabu. Foto: iNewsTV/Eris Utomo
A A A
BANYUWANGI - Petugas Lapas Banyuwangi , Jawa Timur kembali menggagalkan upaya penyelundupan sabu – sabu ke dalam lapas, Kamis 03/11/2023).

Kali ini caranya cukup unik, untuk mengelabui petugas, tiga paket sabu – sabu tersebut diselipan di dalam sandal jepit yang dikirim melalui jasa ojek online.

JS (43) seorang ojek online yang mengirimkan pesanan ke Lapas Banyuwangi, Langsung dimintai keterangan petugas lapas, setelah diketahui paket kiriman sandal jepit tersebut berisi sabu –sabu.



JS yang tidak mengetahui isi barang yang kirim tersebut hanya bisa bengong, setelah petugas lapas membuka kemasan yang dibungkus kertas warna cokelat tersebut adalah sandal jepit yang berisi tiga paket sabu – sabu yang diselipkan pada lapisan sandal jepit.



Dia mengaku mendapat pesanan barang milik MR yang merupakan warga Kelurahan Karangrejo, Banyuwangi/ dengan upah dua puluh ribu rupiah/ untuk diserahkan kepada kerabatnya AV (24) yang menjadi warga binaan Lapas Banyuwangi

Namun, setelah dilakukan pemeriksaan diketahui pengirim paket sandal isi tiga paket sabu – sabu tersebut, MR adalah istri dari HP, yang merupakan warga binaan lain yang telah menjalani hukuman setelah divonis selama enam tahun dalam perkara penyalahgunaan narkotika sabu – sabu.



Penggagalan penyelundupan paket sabu – sabu tersebut terbokar berkat kesigapan petugas lapas terhadap semua barang yang masuk ke dalam lapas memalui pemeriksaan berlapis.

“Selain sadal berisi sabu – sabu juga terdapat sejumlah makanan ringan dan peralatan mandi,” kata Kepala Lapas Banyuangi, Wahyu Indarto.

Kini, AF dan HP ditempatkan di sel tahanan khusus di Lapas Banyuwangi. Sedangkan JS langsung dibawa kePpolresta Banyuwangi untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.7142 seconds (0.1#10.140)