Polda Jatim Bongkar Sindikat Uang Palsu Senilai Miliaran Rupiah

Jum'at, 04 November 2022 - 07:21 WIB
loading...
Polda Jatim Bongkar...
Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu (upal) lintas provinsi di Kabupaten Kediri. SINDOnews/Lukman
A A A
SURABAYA - Polda Jawa Timur (Jatim) membongkar sindikat produsen dan pengedar uang palsu (upal) lintas provinsi di Kabupaten Kediri. Dalam kasus ini, aparat mengamankan 11 orang tersangka dan lembaran kertas upal siap edar sebanyak Rp808, 6 juta.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Hermanto mengatakan, total upal yang dicetak oleh sindikat ini sebanyak Rp2 miliar. Sebanyak Rp1,2 miliar sudah beredar di masyarakat.

Sedangkan Rp808,6 juta sisanya berhasil diamankan. "Para tersangka berhasil ditangkap berawal dari penangkapan tersangka berinisial M di Desa Krandang, Kecamatan Kras, Kabupaten Kediri," katanya di Mapolda Jatim, Kamis (3/11/2022).

Kapolres Kediri AKBP Agung Setyo Nugroho menambahkan, sindikat ini telah beroprasi selama 1 bulan. Terhitung mulai Maret sampai dengan April 2022.

Selain mengamankan barang bukti upal, pihaknya juga mengamankan barang bukti mesin cetak beserta prangkatnya, yang digunakan pelaku untuk mencetak upal. "Sindikat ini kami ungkap setelah pada 14 Oktober lalu, kami menerima laporan dari rekan-rekan BRI terkait temuan uang palsu, kurang lebih 4 juta," katanya.

Dia menambahkan, para tersangka yang diamankan terdiri dari pengedar uang palsu, manajer produksi uang palsu dan bagian pendanaan. Para tersangka diamankan dari berbagai lokasi. Lokasi pertama di Kediri.
Kemudian dikembangkan ke wilayah Jawa Tengah, Jakarta hingga ditemukan pabriknya di Cimahi, Jawa Barat.

"Modusnya, salah satu dari tersangka mengedarkan upal pada malam hari. Targetnya adalah masyarakat menengah ke bawah. Selain itu, upal itu disebar dengan cara by order alias ada pemesan. Jika ada yang mau pesan upal senilai Rp20 juta, bayarnya Rp10 juta uang asli," imbuhnya.

Baca: 5 Fakta Video Pria Dugem bersama Wanita Seksi yang Gemparkan Aceh Tengah.

Sementara itu, Kepala Kantor Perwakilan Bank Indonesia (KPBI) Jatim, Budi Hanoto mengatakan, berdasarkan UU Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang, rupiah merupakan satu-satunya alat yang sah untuk transaksi pembayaran.

Rupiah itu merupakan simbol kedaulatan negara, sebagaimana simbol-simbol yang lain. "Maka kita wajib menghormati dan melindungi. Dengan adanya peredaran uang palsu, itu sama saja merendahkan kehormatan rupiah dan merupakan tindakan melawan hukum," katanya.

Baca Juga: Penyelundupan Narkoba ke Lapas Digagalkan, Sabu Disimpan Dalam Sandal.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 36 Ayat (2) Jo Pasal 26 Ayat (2) atau Pasal 36 Ayat (3) Jo Pasal 26 Ayat (3) UU RI Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang. Dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp50 miliar.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Dhoho International...
Dhoho International Airport Jadi Gerbang Baru Wisata Selatan Jawa Timur
Dorong Transparansi...
Dorong Transparansi Pendanaan NGO, Mahasiswa Jatim Minta Negara Perkuat Pengawasan
Kronologi 2 WN Liberia...
Kronologi 2 WN Liberia Ditangkap terkait Kasus Penipuan Modus Black Dollar
Kasus Uang Palsu Black...
Kasus Uang Palsu Black Dolar, 2 WNA Liberia Ditangkap di Jakarta Barat
Ribuan Lembar Dolar...
Ribuan Lembar Dolar Palsu Disita Polisi Menjelang Nataru, 2 Orang Dibekuk
ESQ Raih Penghargaan...
ESQ Raih Penghargaan atas Inovasi Pemetaan Talenta ASN Terbanyak dan Termodern Berbasis AI di Jawa Timur
Soroti Pelemahan Rupiah,...
Soroti Pelemahan Rupiah, BADKO HMI Jatim Dorong Evaluasi Kebijakan Moneter
Lengkapi Berkas Perkara...
Lengkapi Berkas Perkara Tersangka Anwar Sadad, KPK Periksa 6 Saksi
Cek Jadwal dan Kuota...
Cek Jadwal dan Kuota Jalur Prestasi SPMB Jatim 2026, Ada Golden Ticket
Rekomendasi
Kejagung: Sony Sanjaya...
Kejagung: Sony Sanjaya Tak Bisa Jadi Justice Collaborator Jika Menjadi Pelaku Utama
PB LEMKARI Gelar Kongres...
PB LEMKARI Gelar Kongres Luar Biasa 2026, Sempurnakan Nama dan Logo Organisasi
Brasil vs Maroko: Peluang...
Brasil vs Maroko: Peluang Selecao Kalahkan Singa Atlas Capai 58,6 Persen
Berita Terkini
Kasus Muara Enim, KPK:...
Kasus Muara Enim, KPK: Korupsi Terjadi sebelum Tahap Perencanaan-Penganggaran Dilakukan
Satgas Yonarhanud 1...
Satgas Yonarhanud 1 Kostrad Gagalkan Penyelundupan Sabu 21 Kg di Perbatasan RI-Malaysia
Aktivis Muda Nasional:...
Aktivis Muda Nasional: Persatuan Bangsa Penting di Tengah Tantangan Global
Gempa Magnitudo 5,1...
Gempa Magnitudo 5,1 Guncang Bitung Sulawesi Utara, Dirasakan di Manado dan Ternate
Judi Berkedok Game Center...
Judi Berkedok Game Center Digerebek, 69 Orang Ditangkap
Kemendagri Percepat...
Kemendagri Percepat Penegasan Batas Desa di Tiga Kabupaten di Sultra
Infografis
Melawan Donald Trump,...
Melawan Donald Trump, 7 Kampus Elite AS Kehilangan Dana Miliaran Dolar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved