Warga Terjaring Razia Masker Disanksi Bersihkan Kantor Kecamatan

Senin, 06 Juli 2020 - 16:10 WIB
Ilustrasi masker. Foto/Dok
SIDOARJO - Kesadaran masyarakat untuk menjalankan aturan protokol kesehatan khususnya memakai masker di tengah pandemi COVID-19 masih rendah.

Di Krian, Sidoarjo, Jawa Timur, puluhan warga terjaring razia masker yang dilakukan petugas gabungan TNI dan Polri serta Satpol PP Sidoarjo, Senin (6/7/2020). Untuk memberi efek jera, para pelanggar aturan protokol kesehatan ini diberi sanksi membersihkan halaman kantor Kecamatan Krian. (Baca juga: Tak Pakai Masker, Belasan Warga Ini Dihukum Bernyanyi )



“Tindakan tegas sebagai upaya untuk mendisiplinkan masyarakat dalam mematuhi aturan protokol kesehatan di tengah pandemi COVID-19 di Sidoarjo akhirnya dilakukan petugas,” kata Camat Krian Sidoarjo Agus Maulidy.

Mereka langsung ke posko penanganan COVID-19 di Kantor Kecamatan Krian. Pelanggar yang membawa KTP maka petugas akan menyita KTP selama 14 hari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!