Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Terancam Penjara Seumur Hidup
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 06:40 WIB
PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan hingga kini terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan pengering padi dan jagung atau vertival driyer dari Kementerian Pertanian.
Terbaru, mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Asep Sudarna, ditahan penyidik Kejari Kabupaten OKU Selatan lantaran dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp1,7 miliar.
Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Aji Saputra mengatakan bahwa Asep Sudarna dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
"Sebelum Asep, penyidik Kejari OKU Selatan juga telah menahan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian OKU Selatan berinisial FRN beberapa waktu lalu," Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, FRN resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muaradua untuk proses persidangan yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama tersangka baru Asep Sudarna.
Dijelaskan Aci, selain negara dirugikan Rp1,7 miliar, juga perekonomian khususnya di sektor pertanian juga turut dirugikan.
"Dalam penyelidikan kita fokus pada objek pembangunan rumah pengeringan padi dan jagung dengan kapasitas 6-10 ton yang diterima dari enam kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan," pungkasnya.
Terbaru, mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Asep Sudarna, ditahan penyidik Kejari Kabupaten OKU Selatan lantaran dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp1,7 miliar.
Baca Juga
Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Aji Saputra mengatakan bahwa Asep Sudarna dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.
"Sebelum Asep, penyidik Kejari OKU Selatan juga telah menahan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian OKU Selatan berinisial FRN beberapa waktu lalu," Kamis (6/10/2022).
Menurutnya, FRN resmi ditahan selama 20 hari ke depan di Lapas Muaradua untuk proses persidangan yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumsel bersama tersangka baru Asep Sudarna.
Baca Juga
Dijelaskan Aci, selain negara dirugikan Rp1,7 miliar, juga perekonomian khususnya di sektor pertanian juga turut dirugikan.
"Dalam penyelidikan kita fokus pada objek pembangunan rumah pengeringan padi dan jagung dengan kapasitas 6-10 ton yang diterima dari enam kelompok tani di Kabupaten OKU Selatan," pungkasnya.
(nic)
tulis komentar anda