Mantan Kadis Pertanian OKU Selatan Terancam Penjara Seumur Hidup

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 06:40 WIB
Mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Asep Sudarna, ditahan penyidik Kejari Kabupaten OKU Selatan. Foto: Istimewa
PALEMBANG - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan hingga kini terus melakukan penyelidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi bantuan pengering padi dan jagung atau vertival driyer dari Kementerian Pertanian.

Terbaru, mantan Kepala Dinas Pertanian OKU Selatan, Asep Sudarna, ditahan penyidik Kejari Kabupaten OKU Selatan lantaran dalam kasus tersebut negara dirugikan Rp1,7 miliar.



Baca juga: Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Minta Maaf, Beri Uang Damai Rp100 Juta



Kasi Intel Kejari OKU Selatan, Aci Aji Saputra mengatakan bahwa Asep Sudarna dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang Undang Nomor 20 Tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman seumur hidup dan maksimal 20 tahun penjara.

"Sebelum Asep, penyidik Kejari OKU Selatan juga telah menahan Kepala Bidang pada Dinas Pertanian OKU Selatan berinisial FRN beberapa waktu lalu," Kamis (6/10/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!