Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Minta Maaf, Beri Uang Damai Rp100 Juta

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 03:02 WIB
loading...
Anggota DPRD Palembang Pemukul Wanita di SPBU Minta Maaf, Beri Uang Damai Rp100 Juta
Anggota DPRD Palembang nonaktif Syukri Zen, pemukul wanita di SPBU minta maaf dan memberikan uang damai Rp100 Juta kepada korban. Foto: Istimewa
A A A
PALEMBANG - Anggota DPRD Palembang non aktif, Syukri Zen , yang menjadi terdakwa kasus pemukulan terhadap Juwita Puspita Sari, seorang wanita di SPBU beberapa waktu lalu menyerahkan uang damai sebesar Rp100 juta.

Kepala Seksi Intel Kejaksaan Negeri Palembang, Fadli Hasibuan mengatakan, meski terdakwa telah menyatakan berdamai dengan menyerahkan sejumlah uang, namun kasus pidana yang menjeratnya tetap berjalan.

"Meski pun sudah ada kata sepakat untuk berdamai namun tidak menghapuskan kasus yang menjeratnya,” kata Fadli, Kamis (6/10/2022).



Fadli menerangkan, perdamaian antara terdakwa dengan korban hanya akan mengurangi jumlah hukuman, bukan menghapus pidana. Fadli juga membantah jika laporan pidana penganiayaan yang sebelumnya dilaporkan korban telah dicabut.

"Kalau dicabut gak mungkin sudah sampai persidangan. Kembali kepada keputusan Majelis Hakim melihat perdamaian ini sebagai pertimbangan dalam penuntutan," ujarnya.



Fadli menjelaskan, terdakwa Syukri Zen sempat mengajukan Restorative of Justice (RJ) pada akhir September 2022 kemarin. Namun pengajuan RJ tersebut ditolak oleh penuntut umum.

Menurutnya, penuntut umum tetap membawa kasus ini ke jalur pidana dengan menerapkan Pasal 351 ayat 1 KUHP tentang Penganiayaan. Hukuman yang mengancam mantan politisi Partai Gerindra itu adalah berupa penjara selama 2 tahun 8 bulan.



"Karena pertimbangan dari penuntut umum maka tetap dilakukan persidangan," ungkapnya.

Sementara itu, Arthulius selaku Kuasa Hukum terdakwa Syukri Zen mengatakan, bahwa uang kompensasi sebesar Rp100 juga diberikan kepada korban. Uang tersebut diberikan karena kasus penganiayaan yang dilakukan kliennya di SPBU Demang Lebar Daun awal Agustus 2022.

"Sebagai permohonan maaf dari Bapak Syukri Zen, dirinya telah memberikan uang kompensasi senilai Rp100 juta pada pihak Juwita Puspita Sari," tukasnya.
(nic)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2655 seconds (0.1#10.140)