Kedapatan Hendak Kirim TKI Ilegal ke Malaysia, 5 Pria di Batam Ditangkap
Jum'at, 07 Oktober 2022 - 01:01 WIB
BATAM - Polisi kembali mengagalkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke luar negeri. Kali ini, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang berhasil menangkap 5 orang pelaku.
Ke lima orang tersangka yang diamankan di antaranya, H (21), S (30), SW (32), I (42), dan HN (30).
Kapolsek KKP, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan personel Reskrim Polsek KKP terhadap satu rombongan yang hendak berangkat ke Singapura di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Tujuh orang itu diamankan.
"Kita interogasi. Salah seorang tersangka, H mengaku jika dia dan tersangka S adalah pengurus keberangkatan lima orang calon TKI ilegal ke Malaysia melalui Singapura," kata Awal.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, dua orang tersangka dan lima korban dibawa ke Polsek KKP untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Dokumen keberangkatan korban ke Singapura hanya sebagai pelancong. Mereka tidak memiliki izin untuk bekerja ke Malaysia," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang itu.
"Para tersangka bekerjasama dengan seseorang di Singapura untuk mengirim calon TKI ke Malaysia nanti," ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, Polsek KKP melakukan pengembangan. Tiga tersangka lainnya ditangkap di sekitaran Hotel Taliban, Batam Center. "Tesangka H dan S bertugas di Pelabuhan. Tersangka SW dan I bertugas untuk mengantar jemput korban. Sedangkan tersangka HN sebagai pengurus di hotel bagian bawah," Awal mengurai peran para tersangka.
Ke lima orang tersangka yang diamankan di antaranya, H (21), S (30), SW (32), I (42), dan HN (30).
Kapolsek KKP, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan personel Reskrim Polsek KKP terhadap satu rombongan yang hendak berangkat ke Singapura di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Tujuh orang itu diamankan.
Baca Juga
"Kita interogasi. Salah seorang tersangka, H mengaku jika dia dan tersangka S adalah pengurus keberangkatan lima orang calon TKI ilegal ke Malaysia melalui Singapura," kata Awal.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, dua orang tersangka dan lima korban dibawa ke Polsek KKP untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Dokumen keberangkatan korban ke Singapura hanya sebagai pelancong. Mereka tidak memiliki izin untuk bekerja ke Malaysia," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang itu.
"Para tersangka bekerjasama dengan seseorang di Singapura untuk mengirim calon TKI ke Malaysia nanti," ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, Polsek KKP melakukan pengembangan. Tiga tersangka lainnya ditangkap di sekitaran Hotel Taliban, Batam Center. "Tesangka H dan S bertugas di Pelabuhan. Tersangka SW dan I bertugas untuk mengantar jemput korban. Sedangkan tersangka HN sebagai pengurus di hotel bagian bawah," Awal mengurai peran para tersangka.
Lihat Juga :
tulis komentar anda