Kedapatan Hendak Kirim TKI Ilegal ke Malaysia, 5 Pria di Batam Ditangkap
loading...
A
A
A
BATAM - Polisi kembali mengagalkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke luar negeri. Kali ini, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang berhasil menangkap 5 orang pelaku.
Ke lima orang tersangka yang diamankan di antaranya, H (21), S (30), SW (32), I (42), dan HN (30).
Kapolsek KKP, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan personel Reskrim Polsek KKP terhadap satu rombongan yang hendak berangkat ke Singapura di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Tujuh orang itu diamankan.
"Kita interogasi. Salah seorang tersangka, H mengaku jika dia dan tersangka S adalah pengurus keberangkatan lima orang calon TKI ilegal ke Malaysia melalui Singapura," kata Awal.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, dua orang tersangka dan lima korban dibawa ke Polsek KKP untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Dokumen keberangkatan korban ke Singapura hanya sebagai pelancong. Mereka tidak memiliki izin untuk bekerja ke Malaysia," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang itu.
"Para tersangka bekerjasama dengan seseorang di Singapura untuk mengirim calon TKI ke Malaysia nanti," ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, Polsek KKP melakukan pengembangan. Tiga tersangka lainnya ditangkap di sekitaran Hotel Taliban, Batam Center. "Tesangka H dan S bertugas di Pelabuhan. Tersangka SW dan I bertugas untuk mengantar jemput korban. Sedangkan tersangka HN sebagai pengurus di hotel bagian bawah," Awal mengurai peran para tersangka.
Polisi juga telah mengantongi identitas bos dari lima orang tersangka. Dia adalah RS (DPO), berperan sebagai perekrut calon TKI sekaligus orang yang memperkerjakan kelima pelaku . "Kita sudah datangi rumah RS, bos dari lima orang tersangka ini . Namun sudah tidak ada di rumahnya," ujarnya lagi.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pasport, tiket kapal ferry, KTP, HP, satu unit mobil Avanza warna hitam, 290 dolar Singapura, dan dokumen lainnya.
Sementara itu, untuk satu TKI, jaringan RS ini memungut biaya antara Rp12-17 juta. Angka itu termasuk biaya pembuatan dokumen seperti paspor dan biaya transportasi dari kampung para TKI hingga ke Malaysia.
Akibat perbutannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp15 miliar.
Ke lima orang tersangka yang diamankan di antaranya, H (21), S (30), SW (32), I (42), dan HN (30).
Kapolsek KKP, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan personel Reskrim Polsek KKP terhadap satu rombongan yang hendak berangkat ke Singapura di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Tujuh orang itu diamankan.
Baca Juga
"Kita interogasi. Salah seorang tersangka, H mengaku jika dia dan tersangka S adalah pengurus keberangkatan lima orang calon TKI ilegal ke Malaysia melalui Singapura," kata Awal.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, dua orang tersangka dan lima korban dibawa ke Polsek KKP untuk penyelidikan lebih lanjut.
"Dokumen keberangkatan korban ke Singapura hanya sebagai pelancong. Mereka tidak memiliki izin untuk bekerja ke Malaysia," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang itu.
"Para tersangka bekerjasama dengan seseorang di Singapura untuk mengirim calon TKI ke Malaysia nanti," ungkapnya.
Tak berhenti sampai di situ, Polsek KKP melakukan pengembangan. Tiga tersangka lainnya ditangkap di sekitaran Hotel Taliban, Batam Center. "Tesangka H dan S bertugas di Pelabuhan. Tersangka SW dan I bertugas untuk mengantar jemput korban. Sedangkan tersangka HN sebagai pengurus di hotel bagian bawah," Awal mengurai peran para tersangka.
Polisi juga telah mengantongi identitas bos dari lima orang tersangka. Dia adalah RS (DPO), berperan sebagai perekrut calon TKI sekaligus orang yang memperkerjakan kelima pelaku . "Kita sudah datangi rumah RS, bos dari lima orang tersangka ini . Namun sudah tidak ada di rumahnya," ujarnya lagi.
Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pasport, tiket kapal ferry, KTP, HP, satu unit mobil Avanza warna hitam, 290 dolar Singapura, dan dokumen lainnya.
Sementara itu, untuk satu TKI, jaringan RS ini memungut biaya antara Rp12-17 juta. Angka itu termasuk biaya pembuatan dokumen seperti paspor dan biaya transportasi dari kampung para TKI hingga ke Malaysia.
Akibat perbutannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp15 miliar.
(nic)