Kedapatan Hendak Kirim TKI Ilegal ke Malaysia, 5 Pria di Batam Ditangkap

Jum'at, 07 Oktober 2022 - 01:01 WIB
loading...
Kedapatan Hendak Kirim...
Lima pria ini ditangkap polisi di Pelabuhan Batam saat hendak selundupkan TKI ilegal ke Malaysia. Foto: MPI/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Polisi kembali mengagalkan pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) secara ilegal ke luar negeri. Kali ini, Kepolisian Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang berhasil menangkap 5 orang pelaku.

Ke lima orang tersangka yang diamankan di antaranya, H (21), S (30), SW (32), I (42), dan HN (30).

Kapolsek KKP, AKP Awal Sya'ban Harahap mengatakan, terungkapnya kasus ini berawal dari kecurigaan personel Reskrim Polsek KKP terhadap satu rombongan yang hendak berangkat ke Singapura di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Center. Tujuh orang itu diamankan.

Baca juga: Mafia Perdagangan Orang di Batam Tak Jera, Kembali Ditangkap Hendak Kirim TKI Ilegal ke Malaysia

"Kita interogasi. Salah seorang tersangka, H mengaku jika dia dan tersangka S adalah pengurus keberangkatan lima orang calon TKI ilegal ke Malaysia melalui Singapura," kata Awal.

Untuk penyelidikan lebih lanjut, dua orang tersangka dan lima korban dibawa ke Polsek KKP untuk penyelidikan lebih lanjut.



"Dokumen keberangkatan korban ke Singapura hanya sebagai pelancong. Mereka tidak memiliki izin untuk bekerja ke Malaysia," jelas mantan Kasat Reskrim Polresta Tanjungpinang itu.

"Para tersangka bekerjasama dengan seseorang di Singapura untuk mengirim calon TKI ke Malaysia nanti," ungkapnya.

Tak berhenti sampai di situ, Polsek KKP melakukan pengembangan. Tiga tersangka lainnya ditangkap di sekitaran Hotel Taliban, Batam Center. "Tesangka H dan S bertugas di Pelabuhan. Tersangka SW dan I bertugas untuk mengantar jemput korban. Sedangkan tersangka HN sebagai pengurus di hotel bagian bawah," Awal mengurai peran para tersangka.

Baca juga: Kedapatan Selundupkan TKI Ilegal ke Malaysia, Pria Batam Diamankan Polisi

Polisi juga telah mengantongi identitas bos dari lima orang tersangka. Dia adalah RS (DPO), berperan sebagai perekrut calon TKI sekaligus orang yang memperkerjakan kelima pelaku . "Kita sudah datangi rumah RS, bos dari lima orang tersangka ini . Namun sudah tidak ada di rumahnya," ujarnya lagi.

Sebagai barang bukti, polisi mengamankan pasport, tiket kapal ferry, KTP, HP, satu unit mobil Avanza warna hitam, 290 dolar Singapura, dan dokumen lainnya.

Sementara itu, untuk satu TKI, jaringan RS ini memungut biaya antara Rp12-17 juta. Angka itu termasuk biaya pembuatan dokumen seperti paspor dan biaya transportasi dari kampung para TKI hingga ke Malaysia.

Akibat perbutannya, tersangka dijerat Pasal 81 dan atau 83 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang perlindungan Pekerja Migran Indonesia jo Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda sebanyak Rp15 miliar.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Polisi Gagalkan Penyelundupan...
Polisi Gagalkan Penyelundupan Bahan Kimia Merkuri, 2 Orang Ditangkap
Polisi Bongkar Lab Vape...
Polisi Bongkar Lab Vape Narkoba di Jakbar, 1 Orang Ditangkap
Detik-detik WNA Irak...
Detik-detik WNA Irak Pelaku Pembunuhan Cucu Mpok Nori Ditangkap di Bus
Polisi Tangkap Terduga...
Polisi Tangkap Terduga Pelaku Pembunuhan Aktivis Buruh Ermanto Usman
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Penampakan Roy Suryo...
Penampakan Roy Suryo usai Ditahan: Menenteng Rompi Oranye, Enggan Komentar
Kronologi Penangkapan...
Kronologi Penangkapan Roy Suryo, Refly: Untung Masih Sempat Salat Subuh, tapi Belum Mandi
Rekomendasi
Mau Nyaman Liburan ke...
Mau Nyaman Liburan ke Bali? Perhatikan Ini Sebelum Memilih Tour Wisata
Rupiah Tergerus Sentimen...
Rupiah Tergerus Sentimen Eksternal, Hari Ini Berakhir Tembus Rp17.843 per USD
UU Polri Baru Dinilai...
UU Polri Baru Dinilai Perkuat Transformasi Polri dan Dukung Asta Cita
Berita Terkini
Anggota Polri dan TNI...
Anggota Polri dan TNI Gugur saat Selamatkan Anak Tenggelam di Pantai Maluku Tenggara
7 Tahun Warga Mengungsi,...
7 Tahun Warga Mengungsi, Leri Gwijangge Desak Pemerintah Akhiri Krisis Kemanusiaan di Nduga
Pemprov DKI Jakarta...
Pemprov DKI Jakarta Bersama Ewindo Perkuat Pengembangan Pertanian Perkotaan
Tak Punya Izin, DPRD...
Tak Punya Izin, DPRD Kota Bogor Desak Pembangunan Hotel Prima Katulampa Dihentikan
Diresmikan Pramono dan...
Diresmikan Pramono dan Dudy, Stasiun JIS Resmi Beroperasi
Sahroni Desak Polisi...
Sahroni Desak Polisi Tangkap Pelaku Penyekapan dan Penyiksaan Wanita di Bandung: Hukum Berat!
Infografis
5 Negara Produsen Jet...
5 Negara Produsen Jet Tempur Terbesar di Dunia
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved