Kondisi Abnormal akibat COVID-19, Mensos Minta Pendamping PKH Kerja Keras

Sabtu, 04 Juli 2020 - 16:04 WIB
Tidak boleh dikolektif oleh siapapun baik bank, penyalur, pendamping sosial, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK), ketua kelompok, atau pihak manapun dengan alasan apapun. Hal ini untuk meminimalisasi potensi penyalahgunaan bantuan sosial non tunai.

"Saya ingin KPM pegang KKS sendiri dan manfaatkan sebaik-baiknya bantuan sosial untuk pemenuhan kebutuhan dasar baik pangan, kesehatan, maupun pendidikan," katanya. (Baca juga: Jabar Jadikan Kota Sukabumi Daerah Percontohan KBM di Sekolah)

Selain dihadiri pendamping PKH, korwil, koreg, korkab, dan suvervisor, kegiatan ini juga dihadiri oleh Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily, dan anggota Komisi IV DPR RI yang juga Ketua DPD PDIP Jabar, Ono Surono.

Serta Sekda Jabar Setiawan Wangsaatmaja, Kepala Dinas Sosial Jabar Dodo Suhendar, Asisten Daerah II Setda KBB Maman Sulaeman, dan Kepala Dinas Sosial KBB Heri Pratomo.
(boy)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More