Pemprov Sulsel Gagas Rapid Tes Gratis untuk Warga yang Bepergian
Sabtu, 04 Juli 2020 - 00:05 WIB
“Diaplikasi tersebut pemohon surat keterangan bebas COVID-19 wajib memenuhi sejumlah syarat dan ketentuan, utamanya kesediaan untuk mengikuti program karantina jika dinyatakan reaktif pasca diperiksa. Apalagi nantinya setelah dirapid jika non reaktif diberikan sertifikat dengan masa berlaku selama 14 hari,” terangnya.
Selanjutnya, kata dia, bagi masyarakat yang menunjukkan hasil rapid test yang reaktif maka diwajibkan mengikuti standar protokol yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sulsel yakni mengikuti karantina di hotel yang telah disiapkan.
"Resikonya kalau dia reaktif maka wajib untuk mengikuti karantina program kita, kita masukkan hotel kalau reaktif. Prosesnya nanti cepat, mereka datang. Kalau hasil negatif dikasi sertifikat dan ini resmi dari Dinas Kesehatan," ujar Gubernur Nurdin.
Baca Juga: Dua Daerah Masih Zona Merah COVID-19, Hanya 1 Daerah Zona Hijau
Dia juga mengungkapkan proses karantina tidak perlu lagi dilakukan hingga 14 hari jika swab test menunjukkan hasil negatif. "Sekarang kita tidak lagi 14 hari, kalau misalnya masuk, 4 hari berikutnya kita swab, kalau swab pertama negatif silahkan pulang jadi tidak perlu 14 hari," paparnya.
Gubernur Nurdin menjelaskan tentunya dari program ini resikonya adalah semakin banyak yang bisa ditracing jika terindikasi reaktif, sementara di sisi lain dapat menekan epicentrum penyebaran penyakit tersebut.
“Program ini tentu akan menyeluruh dilakukan, termasuk di kabupaten/kota sudah diminta melakukan hal serupa. Apalagi untuk menerapkan ini sama sekali tidak membebankan biaya pemerintah, tapi sebaliknya memanfaatkan seluruh bantuan medis dari sejumlah pihak,” tegasnya.
Selain itu, dalam waktu dekat Pemprov Sulsel juga akan mendatangkan alat PCR sehingga hasil test dapat diperoleh dalam waktu yang sangat cepat sehingga akan lebih memudahkan. "Nanti mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, alat PCR kita akan datang, alat ini (hasilnya) dalam waktu cepat, hitung menit. Dan kapasitas satu kali running bisa sampai 500," pungkas dia.
Selanjutnya, kata dia, bagi masyarakat yang menunjukkan hasil rapid test yang reaktif maka diwajibkan mengikuti standar protokol yang telah ditetapkan oleh Pemprov Sulsel yakni mengikuti karantina di hotel yang telah disiapkan.
"Resikonya kalau dia reaktif maka wajib untuk mengikuti karantina program kita, kita masukkan hotel kalau reaktif. Prosesnya nanti cepat, mereka datang. Kalau hasil negatif dikasi sertifikat dan ini resmi dari Dinas Kesehatan," ujar Gubernur Nurdin.
Baca Juga: Dua Daerah Masih Zona Merah COVID-19, Hanya 1 Daerah Zona Hijau
Dia juga mengungkapkan proses karantina tidak perlu lagi dilakukan hingga 14 hari jika swab test menunjukkan hasil negatif. "Sekarang kita tidak lagi 14 hari, kalau misalnya masuk, 4 hari berikutnya kita swab, kalau swab pertama negatif silahkan pulang jadi tidak perlu 14 hari," paparnya.
Gubernur Nurdin menjelaskan tentunya dari program ini resikonya adalah semakin banyak yang bisa ditracing jika terindikasi reaktif, sementara di sisi lain dapat menekan epicentrum penyebaran penyakit tersebut.
“Program ini tentu akan menyeluruh dilakukan, termasuk di kabupaten/kota sudah diminta melakukan hal serupa. Apalagi untuk menerapkan ini sama sekali tidak membebankan biaya pemerintah, tapi sebaliknya memanfaatkan seluruh bantuan medis dari sejumlah pihak,” tegasnya.
Selain itu, dalam waktu dekat Pemprov Sulsel juga akan mendatangkan alat PCR sehingga hasil test dapat diperoleh dalam waktu yang sangat cepat sehingga akan lebih memudahkan. "Nanti mudah-mudahan dalam waktu tidak terlalu lama, alat PCR kita akan datang, alat ini (hasilnya) dalam waktu cepat, hitung menit. Dan kapasitas satu kali running bisa sampai 500," pungkas dia.
(tri)
tulis komentar anda