Mafia Perdagangan Orang di Batam Tak Jera, Kembali Ditangkap Hendak Kirim TKI Ilegal ke Malaysia
Jum'at, 30 September 2022 - 00:03 WIB
BATAM - Mafia perdagangan orang di Batam tidak pernah jera, meski polisi dan instnsi terkait kerap menangkap pelaku pengiriman Tenaga Kerja Indonesia ( TKI ) secara illegal, baik melalui pelabuhan resmi maupun pelabuhan tikus.
Jajaran kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang kembali menggagalkan 5 calon TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (28/9/2022).
“Dua pelaku yang diamankan bernama Ita Puspita (48) dan Jambur (39). Kedua pelaku bekerja sendiri-sendiri, tidak saling kenal,” kata Kapolsek KKP, AKP Awal Sya'ban Harahap, Kamis (29/9/2022).
Kedua pelaku kata dia, sudah beberapa kali menjalankan aksinya mengiriman TKI secara ilegal dari Batam ke Malaysia.
"Kedua pelaku diamankan di pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre saat hendak memberangkatkan calon TKI ke Malaysia,” ujar Awal.
Ditambahkan Awal, kedua pelaku berperan sebagai perekrut, penampung dan pengirim para calon TKI. Untuk satu orang calon TKI, para pelaku mematok harga di angka Rp6-7 juta.
"Untuk dokumen berupa paspor dibuat para calon PMI di daerah asalnya. Untuk lima korban calon PMI ini berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 83, UU Perlindungan Migran Indonesia dengan hukuman Maksimal 10 tahun penjara.
Jajaran kepolisian Polsek Kawasan Pelabuhan (KKP) Polresta Barelang kembali menggagalkan 5 calon TKI ilegal yang hendak diberangkatkan ke Malaysia melalui Pelabuhan Internasional Batam Center, Rabu (28/9/2022).
“Dua pelaku yang diamankan bernama Ita Puspita (48) dan Jambur (39). Kedua pelaku bekerja sendiri-sendiri, tidak saling kenal,” kata Kapolsek KKP, AKP Awal Sya'ban Harahap, Kamis (29/9/2022).
Kedua pelaku kata dia, sudah beberapa kali menjalankan aksinya mengiriman TKI secara ilegal dari Batam ke Malaysia.
"Kedua pelaku diamankan di pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre saat hendak memberangkatkan calon TKI ke Malaysia,” ujar Awal.
Baca Juga
Ditambahkan Awal, kedua pelaku berperan sebagai perekrut, penampung dan pengirim para calon TKI. Untuk satu orang calon TKI, para pelaku mematok harga di angka Rp6-7 juta.
"Untuk dokumen berupa paspor dibuat para calon PMI di daerah asalnya. Untuk lima korban calon PMI ini berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat,” paparnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 atau 83, UU Perlindungan Migran Indonesia dengan hukuman Maksimal 10 tahun penjara.
(nic)
tulis komentar anda