Hendak Kirim 4 Orang TKI Ilegal ke Malaysia, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polda Kepri

Kamis, 22 September 2022 - 12:40 WIB
loading...
Hendak Kirim 4 Orang TKI Ilegal ke Malaysia, Pemuda 18 Tahun Ditangkap Polda Kepri
Ditpolairud Polda Kepri menggagalkan upaya pengiriman empat TKI ilegal ke Malaysia. Foto/Antara
A A A
BATAM - Pemuda berinisial HS (HS) asal Aceh, ditangkap Ditpolairud Polda Kepri, karena hendak mengirim empat TKI ilegal ke Malaysia. Pengiriman TKI ilegal lewat Kota Batam, Kepri tersebut, akhirnya berhasil digagalkan polisi.



"Satu orang pelaku dan empat orang korban telah diamankan saat akan berangkat ke Malaysia, melalui Batam, tepatnya di Kecamatan Nongsa," ujar Dirpolairud Polda Kepri, Kombes Pol. Boy Herlambang.



Saat dilakukan penangkapan, HS tengah mempersiapkan keberangkatan para calon TKI ilegal tersebut. "Pelaku saat itu tengah melakukan penjemputan empat orang, serta menyiapkan berbagai keperluan," tutur Boy.



HS menyiapkan satu unit kapal, satu unit mesin tempel merek Honda 1X20 PK, satu jerigen warna biru berisikan 25 liter BBM yang digunakan untuk keperluan pemberangkatan, serta antar jemput para TKI ilegal dari tempat penampungan.

Keempat TKI ilegal yang berhasil diselamatkan itu semuanya laki-laki. Tiga orang TKI ilegal diketahui merupakan warga Aceh, sedangkan satu lagi berasal dari Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB).



HS diketahui mendapat upah atau keuntungan sebesar Rp2 juta, dari salah satu pelaku yang menampung para TKI ilegal. "Untuk pelaku lainnya, saat ini tengah dalam pengembangan. Pelaku HS sudah enam kali melakukan pengantaran dan persiapan pengiriman TKI ilegal," katanya.

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pasal Pasal 81 junto Pasal 69 junto Pasal 83 junto Pasal 68 UU No. 18/2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia sebagaimana diubah dengan UU No. 11/2020 tentang Cipta Kerja junto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1446 seconds (0.1#10.140)