Adopsi Anak Hasil Hubungan Gelap Oknum Polisi, Pasutri di Luwu Timur Ditetapkan Sebagai Tersangka

Kamis, 29 September 2022 - 17:19 WIB
Karena yang mengurus akte kelahiran Yulis dan Oki, akhirnya bayi malang hasil hubungan gelap itu diakui sebagai anak Yulis dan Oki. Setelah peristiwa tersebut, RI kembali hamil hasil hubungan gelap dengan oknum polisi.



Pada kehamilan kedua ini, RI akhirnya memberanikan diri menceritakan ke orang tuanya. Usai rahasia hubungan gelap itu terbongkar, RI kemudian meminta kembali anaknya yang telah diadopsi Yulis dan Oki.

Orang tua RI yang mengetahui cucunya memiliki akta kelahiran dengan orang tua Yulis dan Oki, merasa keberatan dan langsung melaporkannya ke polisi, dengan tuduhan pemalsuan dokumen.



Polisi yang menerima laporan dari orang tua RI tersebut, akhirnya menetapkan Yulis dan Oki sebagai tersangka. Padahal, Yulis dan Oki telah merawat bayi hasil hubungan gelap itu selama 1,5 tahun dengan kasih sayang layaknya anak kandung sendiri.

Meski sudah ditetapkan sebagai tersangka, hingga kini Yulis belum ditahan dengan alasan selalu kooperatif. Saat ini polisi mengupayakan penyelesaian persoalan ini melalui jalur restorative justice. Upaya pertemuan antara pelapor dan terlapor sudah dilakukan di Polda Sulsel, namun masih menemui jalan buntu.



Langkah restorative justice coba diambil polisi, dengan alasan kemanusiaan. Kasatreskrim Polres Luwu Timur, AKP Warpa mengaku, berkas perkara tersangka Yulis dan Oki sudah lengkap, namun proses pengiriman berkas ke kejaksaan masih ditunda dengan harapan kedua pihak bersedia berdamai.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content